Penyelesaian Perkara Anak yang Belum Berusia 12 Tahun

Penulis: Yandra Nata Kuswira, SH
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

Swakarya.Com. Didalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengenal beberapa pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anak, diantaranya anak yang belum berumur 12 tahun dan anak yang sudah berumur 12 tahun.

Pembuktian terhadap umur Anak menjadi penting karena berpengaruh pada pilihan proses yang digunakan dalam menyelesaikan perkara pidana tersebut. Sedangkan didalam Pasal 74 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.65 Tahun 2015 tentang. Pedoman pelaksanaan diversi dan. Penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun menjelaskan bagaimana untuk pentingnya memastikan umur Anak. Sanksi untuk Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak terbagi dua kategori yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun, diatur didalam Pasal 21 ayat (1) UU SPPA menyebutkan bahwaadalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: enyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Adapun terhadap Anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.
Sebelum Pihak Penyidik, PK dan Peksos mengambil keputusan sebelumnya dilakukan penggalian data dan informasi terhadap Anak.

Menggali data dan informasi adalah proses yang dilakukan oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan Pekerja Sosial Profesional (Peksos) sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Penggalian data dan informasi dilakukan agar pihak penyidik, PK dan Peksos mendapatkan data dan informasi yang cukup agar anak memperoleh keadilan dari informasi yang tepat dan akurat.

Cara atau metode yang digunakan dalam mengumpulkan data dan informasi ini sekurang kurangnya dilakukan melalui Wawancara, Pengamatan dan Penelusuran dokumen. Selanjutnya didalam pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat koordinasi (rakor) terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang belum berumur 12 tahun.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) PP 65/20115 Pengambilan Keputusan tersebut wajib memperhatikan kepentingan terbaik Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, laporan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional, Apabila dalam wilayah hukum setempat tidak memiliki Pekerja Sosial Profesional, maka Penyidik wajib berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk menyediakan Pekerja Sosial demi kepentingan penyusunan Laporan Sosial.

Selain itu Pengambilan Keputusan tersebut juga didasarkan pada pada pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis sebagaimana dijelaskan didalam pasal 69 ayat (2) PP 65/2015. Pelaksanaan rakor dilakukan oleh antara Penyidik, PK, Peksos, orang tua/wali anak, keluarga, korban, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama atau pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan terjadinya dugaan tindak pidana dan perlu didengar keterangannya.

Setelah semua pihak yang hadir didengarkan pendapat-pendapatnya maka selanjutnya penyidik bersama-sama dengan PK dan Peksos melakukan Rapat Koordinasi untuk pengambilan keputusan (Pasal 77 ayat (1) PP 65/2015). Hasil Rakor tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Hasil Koordinasi. Setelah Berita Acara ditandatangani, maka Penyidik meminta Penetapan terhadap keputusan tersebut kepada atasan Penyidik.

Penetapan kepada atasan penyidik merupakan pertanggungjawaban organisatoris terhadap produk administratif yang dikeluarkan oleh instansi Penyidik agar secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan surat keputusan tersebut oleh atasan penyidik, Surat Keputusan disampaikan oleh Penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk dimintakan Penetapan oleh Ketua Pengadilan.

Dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permintaan Penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri adalah Surat Keterangan yang menunjukan Umur Anak; Hasil Rekomendasi Litmas PK; Hasil Laporan Sosial dari Peksos; Berita Acara Wawancara/Interview; Berita Acara Rapat koordinasi; Surat Keputusan hasil Rapat Koordinasi yang sudah memperoleh Ketetapan dari Atasan Penyidik.

Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan ini bersifat menerangkan yang dibuat mengacu pada Surat Keputusan hasil Rapat Koordinasi dan Surat Ketetapan dari atasan penyidik. Dalam kasus tertentu pada saat pengiriman permohonan Penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri, masih terdapat ketidakseragaman dalam menyiapkan dokumen sebagai lampiran.

Akibatnya Ketua Pengadilan mengembalikan surat permohonan Penetapan tersebut kepada penyidik agar melengkapinya dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Ketua Pengadilan sebelum membuat Surat Penetapan.

Setelah Penetapan Ketua Pengadilan diterbitkan selanjutnya PK melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan tersebut. Dimulai dari menyusun rencana untuk melakukan pengawasan, kemudian dalam pelaksanaan pengawasan PK berkoordinasi dengan Peksos profesional.

Hasil Pengawasan yang dilakukan PK maupun Peksos dilaporkan kepada Kepala Bapas. Kepala Bapas menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan Penetapan putusan kepada Ketua Pengadilan dan kepada Penyidik.
Penulis sebagai salah satu Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Kelas I Palembang memperhatikan dalam praktik beberapa kasus tertentu dimana rekomendasi didalam Litmas yang disusun oleh PK Bapas tidak menyebutkan secara terperinci dimana tempat dilaksanakan Pendidikan/Pembinaan, berapa jangka waktu dimulainya dan kapan waktu berakhirnya pelaksanaan pengawasan/ pembimbingan.

Dimana hal ini akan menjadi kendala tersendiri dalam implementasi penanganan tindak pidana anak yang belum berumur 12 tahun. Kendala pertama adalah kepastian hukum bagi petugas dalam melaksanakan keputusan dan yang kedua adalah pelanggaran asas kepentingan terbaik bagi anak, dimana harusnya anak tidak terhalang oleh hambatan birokratis dalam pelaksanaan tindakan sebagai bentuk layanan kepada anak.

Oleh sebab itu dalam rekomendasinya PK Bapas harus tegas menyebutkan nama alamat, LPKS sebagai tempat menjalani Pendidikan/Pembinaan termasuk jangka waktu pelaksanaan pembinaan atau pendidikan tersebut. PK harus menyampaikan secara tegas rekomendasi mengenai jangka waktu dimulainya pelaksanaan pengawasan/pembimbingan dan waktu berakhirnya, rekomendasi tersebut harus jelas dan dipastikan tertulis dalam berita acara rakor dan dokumen Keputusan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait