Pakar Kesehatan UI, Ingin Biaya Kesehatan Sudah Semestinya Ditingkatkan

Cilegon, Swakarya.Com. Pakar kesehatan Universitas Indonesia Prof Hasbullah Thabrany mengatakan tidak ada satu negarapun yang bangkrut karena menjamin layanan kesehatan yang komprehensif bagi penduduknya.

“Oleh sebab itu Indonesia tidak perlu khawatir jika harus menanggung pelayanan kesehatan warga, berdasarkan data yang ada belanja kesehatan publik di Tanah Air pada 2017 hanya 1,4 persen dari total Produk Domestik Bruto,” kata dia saat diwawancarai melalui pesan singkat mesenger facebook pada kamis (22/10) lalu.

Menurutnya semakin suatu negara maju maka biaya belanja kesehatan akan kian besar dan di negara yang sudah maju lebih dari separuh belanja kesehatan publik berasal dari pajak penghasilan dan sisanya dari asuransi sosial.

Baca Juga: Sajadah Fajar di Muntok, Gubernur Erzaldi Ingatkan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

“Kalau negara maju seperti Amerika Serikat belanja kesehatan sudah mencapai 8,6 persen PDB, Jerman 8,7 persen PDB dan Inggris 7,6 persen,” ujarnya.

Ia pun menilai Indonesia sudah masuk kategori negara dengan pendapatan per kapita menengah seharusnya biaya belanja kesehatan sudah harus lebih besar dan ditingkatkan sebagai ukuran komitmen politik pemerintah kepada masyarakat.

“Semua penduduk harus mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup layak salah satunya jika sakit harus diobati,” katanya.

Baca Juga: Kampusprenuer PLUT KUMKM, Regenerasi UMKM Melalui milenial Bangka Belitung

Ia mengatakan kalau ada yang bertanya apakah Indonesia mampu menjamin biaya pelayanan kesehatan seluruh rakyat lewat program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, jawabannya Tuhan selalu menciptakan risiko yang dapat kita tangani

“Tentu saja iuran peserta JKN-KIS harus dikelola dengan efisien dengan penerapan kendali mutu dan biaya yang tepat,” kata dia.

Terkait dengan adanya pertanyaan kenapa warga yang tidak membayar iuran tak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia menyampaikan ini merupakan upaya mendidik masyarakat bahwa tiada hak tanpa kewajiban.

Baca Juga: POPDA Tahun 2020 Kota Pangkalpinang Tetap Dilaksanakan di Tengah Pandemi, Sekda Pesan Atlet Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan

“Ini prinsip dasar yang berlaku di seluruh dunia, bayar iuran bisa dapat hak, tapi kalau tidak mampu bisa dibantu,” ujarnya.

Ia melihat selama ini yang tidak patuh membayar iuran hanya sedikit dan ke depan dapat dibantu dengan skema peserta penerima bantuan iuran. 

Penulis: Regar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait