Nambang Di IUP PT Timah, Satu Alat Berat dan Mesin Fuso Diamankan

Bangka, Swakarya.Com. Pasca penertiban yang dilakukan oleh PT Timah didampingi Polda Babel dan TNI atas aktifitas penambangan ilegal diatas Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah di dusun Bedukang, desa Deniang, Kecamatan Riau Silip terus berlanjut.

PT Timah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polres Bangka guna ditindaklanjuti.

Alhasil sejumlah pekerja termasuk operator alat berat sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Bangka.

Tak cuma itu saja, Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum bersama pihak PT Timah dan TNI kembali mendatangi lokasi guna melakukan penyitaan terhadap alat berat dilokasi yang sudah dipasang police line, Rabu (25/8).

Dengan menggunakan mobil tronton, satu unit alat berat merk Hitachi dan satu unit mesin fuso dibawa ke Mapolres Bangka sebagai barang bukti kejahatan pada Rabu sore.

Sementara untuk dua unit alat berat hingga saat ini masih berada dilokasi.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum saat dikonfirmasi Rabu malam membenarkan jika bos tambang asal Bedukang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka.

“Ini sekarang lagi diambil keterangan si Amuk nya dan berikut mesin tambang sudah kita sita,” katanya.

Selain itu, pemilik tambang yang diduga kuat warga desa Deniang yang berinisial Am sedang dimintai keterangan oleh pihak penyidik terkait aktifitas penambangan yang ia lakukan secara ilegal diatas IUP PT Timah.

Sebelumnya, pihak PT Timah didampingi pihak kepolisian dari Polda Babel dan TNI mendatangi lokasi yang berada didalam IUP PT Timah yang ada di dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip pada Selasa, (24/8) siang untuk menertibkan aktifitas penambangan Timah ilegal yang berada di dalam IUP PT Timah.

Saat tim berada dilapangan, petugas mendapati lokasi yang dimaksud sedang digarap oleh penambangan menggunakan 3 unit alat berat.

Tak cuma itu saja, petugas juga menemukan 21 kampil pasir timah (800 kilo lebih) diduga diperoleh dari hasil menambah didalam IUP Timah.

Akan hal tersebut, petugas yang berada dilokasi langsung mengamankan pasir timah sebagai barang bukti berikut empat orang pekerja untuk diserahkan ke Mapolres Bangka guna diminta keterangan.

Sementara, menurut salah satu pekerja tambang saat ditemui didepan ruang Buser Mapolres Bangka pada Selasa (24/8) malam mengaku tambang skala besar tersebut milik salah satu pengusaha tambang yang ada di desa Deniang inisial Am.

“Soal izin ku dak tau. Karena ku cuma bantu bantu bai dilokasi. Setelah tu, upah a ku dikasih timah. Jelas a tanya same bos yang punya la, tapi untuk sementara kami berempat yang diamankan. Men bos a (Am),dak de disini, mungkin ade dirumah a,” katanya saat ditemui Selasa (24/8) malam.

Ditambahkan dia, tambang milik Am ini diduga telah beroperasi sejak 2 bulan yang lalu diatas IUP PT Timah menggunakan sejumlah alat berat untuk menunjang kegiatan operasional dilapangan.

“Men begawe a baru due bulan, hasil a dak menentu. Tapi kalo soal lahan yang digarap kami dak tau masuk kawasan ape dak. Karena kami disini hanya bekerja,” kata pekerja lainnya.

Terpisah, Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum saat dikonfirmasi belum bisa keterangan secara rinci mengingat pihaknya masih mengambil keterangan dari sejumlah penambang yang diamankan saat berada dilokasi.

“Ini lagi diambil keterangannya dulu dan yang jelas sudah diserahkan oleh PT Timah ke Polres,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait