Miliki Barang Bukti Sabu di Bawah 1 Gram, 9 Tersangka di Bangka Jalani Direhabilitasi

Bangka, Swakarya.Com. Terhitung bulan September-November 2021, sebanyak tiga orang tersangka penyalahguna narkotika dilakukan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka.

Menurut Kepala BNNK Bangka, Eka Agustina didampingi Koordinator Seksi Pemberantasan, Alfi Riyadi saat press release di Kantor BNNK, Jum’at (3/12) mengatakan, saat dilakukan penangkapan, dari tangan ketiga tersangka ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,48 gram.

Lantaran barang bukti yang ditemukan dibawah 1 gram dan ketiga tersangka bukan berstatus bandar atau jaringan narkotika, ketiga tersangka hanya menjalani rehabilitasi oleh Tim Asesment Terpadu (TAT).

“Jadi sesuai dengan amanat UU RI No. 35 Tahun 2009, Perka BNN No. 1 Tahun 2014, Perber Mahkumjakpol No. 1 Tahun 2014 dan Sema No. 4 Tahun 2021, shabu di bawah 1 gram wajib dilakukan kegiatan TAT terhadap tersangka dengan catatan mereka bukan bandar atau jaringan narkoba,” katanya.

Tak cuma itu saja, di bulan Januari hingga September, terdapat 6 orang tersangka penyalahgunaa narkotika yang dilakukan rehab oleh TAT lantaran barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan beratnya hanya di bawah 1 gram.

“Jadi total tersangka kiriman Polres Bangka yang dilakukan rehab oleh TAT sebanyak 9 orang dengan berat barang bukti seberat kurang lebih 2,21 gram,” katanya.

Selain itu, kata Alfi, seksi pemberantasan dan seksi rehabilitasi bekerjasama dengan Polres Bangka melakukan pemeriksaan terhadap tahanan reskrim dan tahanan lantas yang mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah tahanan non narkoba yang mendekam di sel Mapolres Bangka masuk ke dalam jaringan narkotika atau pengguna narkotika.

“Dari belasan tahanan yang kita periksa, terdapat 8 orang tahanan yang terindikasi ke arah itu. Setelah itu, kita lakukan rehab jalan terhadap 8 tahanan yang dimaksud,” katanya.

Dengan kategori Waspada terhadap daerah ini atas bahaya laten narkoba, BNNK Bangka mengajak seluruh masyarakat daerah ini untuk berperan aktif dan melaporkan setiap indikasi yang mencurigakan di lingkungan sekitar masing-masing akan peredaran gelap narkoba ini.

Karena menurut Alfi, jika tidak ada dukungan yang diberikan masyarakat, maka aparat penegak hukum di daerah ini akan merasa kesulitan untuk memberantas jaringan gelap tersebut.

“Laporkan ke kami. Info sekecil apapun akan kami tindaklanjuti. Atau masyarakat bisa membuat laporan aduan masyarakat melalui bit.ly/pesanBNN,” katanya.

Alfi juga menambahkan, di bulan September-November ini, pihaknya bersama bidang pemberantasan BNNP Babel juga melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkotika disejumlah wilayah Babel.

“Hanya saja untuk penyelidikan yang kita lakukan ini akan ditindaklanjuti sebagai laporan intelijen sebelum dilakukan penindakan,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait