Bangka, Swakarya.Com. Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka meringkus seorang pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan aksinya diseputaran wilayah Belinyu, Rabu (28/7) malam kemarin.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Denny Wahyudi, Kamis (29/7) malam menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat atas peredaran gelap narkotika yang di duga dilakukan RD kepada pekerja tambang di seputaran wilayah Belinyu.
Atas informasi yang didapat, Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka melakukan penyelidikan dijalan Yos Sudarso, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu.
Dari hasil penyelidikan dikalangan, petugas mendapati informasi jika RD sedang berada dikediaman temannya yang ada di jalan Yos Sudarso, Belinyu.
Tak ingin buruannya lepas, pada Rabu (28/7) malam sekitar pukul 20.45 WIB, tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka melakukan penggerebekan dikediamannya temannya.
“Dari hasil pengeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, di temukan barang bukti narkoba yang diduga sabu sebanyak 13 plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 4,70 gram dan 1 bal plastik bening yang disimpan di dalam dompet pedicure warna hitam corak batik,”katanya.
Setelah itu, kata dia, RD berikut barang bukti lainnya langsung digeladang Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kata Denny, tersangka RD dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Lio