Bangka, Swakarya.Com. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka akan memberikan sanksi kepada masyarakat daerah ini yang melakukan pelanggaran terhadap zona yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bupati Bangka, Mulkan menegaskan, sanksi yang dimaksud akan diberikan kepada masyarakat yang merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR berupa teguran secara lisan hingga denda sebesar Rp50.000.
“Tujuannya agar masyarakat merokok di tempat yang sudah disediakan sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Mulkan saat membuka kegiatan Advokasi dan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di aula ST 12, lingkungan Tunghin, Kelurahan Surya Timur, Sungailiat, Kamis (1/7).
Menurut Bupati, untuk perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini telah di perdakan pada tahun 2014 silam dimana saat itu dirinya masih menjadi anggota DPRD Bangka.
Kendati sudah berjalan beberapa tahun lamanya, Perda KTR ini dirasakan penerapannya belum sesuai peruntukkannya sehingga perlu dilakukan advokasi dan implementasi terhadap perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini.
“Dengan penetapan perda ini bukan berarti kita tidak boleh merokok hanya saja ada kawasan yang sudah ditetapkan untuk merokok,” katanya.
Bupati menambahkan, berdasarkan perda KTR tersebut, ada sejumlah tempat yang sudah ditetapkan sebagai wilayah Kawasan Tanpa Rokok, seperti di perkantoran, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit hingga sejumlah fasilitas umum lainnya.
“Jadi apa belum diterapkan ini akan kita terapkan kembali lewat perda KTR yang sudah di perdakan terkait KTR,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dr. Then Suyanti menambahkan, kegiatan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perokok dengan merokok ditempat yang sudah disediakan.
“Karena imbasnya berdampak terhadap mereka perokok pasif,” katanya.
Maka dari itu, kawasan KTR ini perlu diterapkan sehingga masyarakat perokok dapat merokok ditempat tempat yang sudah disediakan.
Ditambahkan Then, sejauh ini berkenaan dengan perda KTR yang sudah di perdakan ini, pihaknya sudah mensosialisasikan terkait kawasan tanpa rokok kepada khalayak ramai.
Namun kembali kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi perda yang telah diterapkan, sehingga diperlukan advokasi dan implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menumbuhkan kembangkan pola pikir masyarakat akan bahayanya merokok dikatakan yang sudah ditetapkan sebagai KTR.
Ditambahkan dia, didalam kegiatan advokasi dan implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu sendiri diikuti 80 peserta yang terdiri dari perwakilan sekolah yang ada di Bangka serta pihak kecamatan yang ada di daerah ini.
“Tujuannya untuk menumbuhkan kembangkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok dikawasan yang dilarang untuk merokok seperti fasilitas umum dan tempat tempat lainnya,” katanya.
Penulis : Lio