Manggar, Swakarya.Com. Menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, telah diubah menjadi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Terdapat beberapa perubahan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, salah satunya, pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Pengawas Pemilu dapat melalui teknologi informasi.
Dalam ketentuan Perbawaslu sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran hanya dapat disampaikan secara langsung ke kantor/ sekretariat jajaran Bawaslu.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jafri saat memberikan arahan dan sambutan pembukaan di kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Beltim), bertempat di salah satu hotel di Manggar, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari Anggota dan Staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Beltim.
Pengawasan di era pandemi lanjut Jafri, menjadi tugas yang berat bagi jajaran Pengawas Pemilu, “namun suka tidak suka, kita harus siap sebagai penyelenggara,” imbuhnya.
Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi, Pengawas Pemilu diminta untuk menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat saat bertugas melakukan pengawasan di setiap tahapan, sehingga Pilkada yang luberjurdil dan sehat dapat diwujudkan.
“Lawan terbesar kita dalam Pilkada Lanjutan Tahun 2020 ini adalah pelanggaran dan virus corona. Pelanggaran bisa kita antisipasi dengan pencegahan dan penindakan, sementara virus corona sulit kita lawan, karena tidak nampak,” ujarnya.
Jafri berpesan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Beltim harus terus berupaya memberikan pencegahan kepada peserta pilkada di tahapan kampanye agar tidak melakukan pelanggaran terutama politik uang, politisasi SARA, dan lain sebagainya.
Karena masa kampanye adalah masa yang paling rawan terjadi pelanggaran. Dengan adanya pembatasan pertemuan tatap muka, para calon dimungkinkan akan memperbanyak titik untuk melakukan kampanye.
Salah satu kerawanan yang dimungkinkan akan terjadinya yakni kerumunan pada saat kampanye dengan metode tatap muka.
Jafri menyampaikan bahwa Ketua Bawaslu RI melalui surat edarannya Nomor 0580/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2020 pada tanggal 6 Oktober 2020, memberikan kewenangan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada untuk memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk mengeluarkan surat peringatan tertulis terhadap pelanggaran prokes Covid-19 saat kampanye.
“Sehingga dengan adanya mandat tersebut, nantinya Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada paslon atau pelaksana kampanye yang mengabaikan prokes Covid-19 saat melakukan kampanye dengan metode tatap muka,” jelasnya.***