Bangka, Swakarya.Com. Lantaran diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Belinyu, Rh alias La Tanda akhirnya diringkus polisi.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Isya Noor melalui Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria Adi, Selasa (14/03/2023) mengatakan, kejadian itu bermula korban yang berinisial BI menerima bogem mentah dari pelaku sehingga menyebabkan bagian bibir korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (07/03/2023) pagi sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir Muara Sungai Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Belinyu dan melakukan penyelidikan ke TKP.
Selang beberapa hari kemudian, tim reskrim Polsek Belinyu mendapati informasi jika pelaku sedang berada di salah satu camp TI yang ada di pantai Bubus, kelurahan Bukit Ketok, Belinyu pada Senin (13/03/2023).
Tak ingin buruannya lepas, tim Reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku guna dilakukan pemeriksaan.
Menurut Kapolsek, berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas kepada pelaku, hal tersebut ia lakukan lantaran pelaku emosi, korban pernah menantang pelaku untuk duel.
Akibat emosi itulah, pelaku melayangkan bogem mentah kearah wajah korban dan menyebabkan bibir korban terluka dan mengeluarkan darah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana Penganiayaan,” katanya.