Laporan Tak Digubris Pemerintah, BAP DPD RI Tanggapi Pengaduan 8 Desa Di Bangka

Bangka, Swakarya.Com. Delapan desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Bangka yakni desa Bukit Layang, Mabat, Mangka, Bakam, Dalil, Sempan, Kayu Besi dan Puding mengapresiasikan kinerja dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang telah merespon aduan tuntutan atas kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat oleh 8 desa yang dimaksud.

Pasalnya, setelah sejak lama 8 desa yang dimaksud mengadukan hal tersebut ke Pemerintah Provinsi Babel serta Pemkab Bangka atas kemitraan PT Gunung Maras Lestari (GML) yang diduga tidak membawa kesejahteraan kepada desa yang terdampak, laporan yang diadukan tak jua digubris oleh pemerintah yang ada di daerah ini.

“Sebelumnya kami sudah melakukan tahapan tahapan pengaduan baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat provinsi hingga pusat. Hanya saja untuk pengaduan kami ditingkat provinsi diabaikan atau tidak ditindaklanjuti sehingga aduan kami ini difasilitasi oleh BAP DPD RI dan ini sangat kami apresiasikan sekali,”kata Kepala Desa Bukit Layang,Andry didampingi Kepala Desa lainnya kepada sejumlah wartawan usai dengar pendapat secara virtual dengan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI yang berlangsung di gedung pertemuan Kantor Desa Bukit Layang, Rabu (2/6).

Andry bersama 7 Kepala Desa lainnya berharap lewat pertemuan yang difasilitasi BAP DPD RI ini, ada solusi yang dihasilkan demi kesejahteraan masyarakat yang terdampak atas perkebunan kelapa sawit PT GML yang berinvestasi di desa mereka.

“Kami berharap adanya win win solusi dari pertemuan ini dan kami juga berharap dari pertemuan ini ada kejelasan apa yang menjadi pertanyaan pertanyaan kami sesuai dengan yang disimpulkan oleh BAP DPD RI bisa dilaksanakan oleh masing masing steakholder, Pemprov maupun perusahaan,”katanya.

Selain itu kata Andry, saat dengar pendapat berlangsung, perwakilan delapan desa menyangsikan keterangan yang disampaikan pihak PT GML yang menyebutkan jika keberadaan kebun plasma yang ada di delapan desa itu telah memberikan kontribusinya kepada masyarakat seperti penyerapan tenaga kerja lokal.

Karena menurut dia, sejauh ini penyerapan tenaga kerja yang dimaksud bukan melibatkan masyarakat lokal yang terdampak, namun masyarakat lokal dari sejumlah daerah yang ada di Babel.

“Begitu juga masalah CSR, kami melihat dengan 35 ribu perhektar pertahun, ditambah dengan kondisi saat ini, itu sudah tidak sesuai lagi karena nominal TBS 2000 sekian, itu lebih kurang 17-18 kilo/tahun perhektar sehingga kami menganggap ini tidak menyesejahterakan masyarakat yang terdampak,” katanya.

Untuk itu, lewat aduan yang tanggapi oleh BAP DPD RI ini, tuntutan atas kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat oleh delapan desa kepada PT GML menemui titik terang.

Kesimpulan rapat dengar pendapat secara virtual dengan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dengan 8 desa, PT GML serta pihak terkait lainnya yang dipimpin Ir. H. Bambang Sutrisno selaku pimpinan BAP serta wakil III BAP, Zainal Arifin, wakil II BAP Edwin Pratama Putra dan dua anggota DPD RI Dapil Babel, Ust Zuhri dan Alexander Fransiskus menghasilkan 6 kesimpulan yakni :

  1. BAP DPD RI Pemerintah Provinsi Babel, Pemerintah Kabupaten Bangka dan PT Gunung Maras Lestari berkomitmen untuk menyelesaikan pengaduan dari 8 desa di Kabupaten Bangka terkait tuntutan atas kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Pemerintah Provinsi Babel dalam hal ini kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan melakukan koordinasi bersama dengan pemerintah Kabupaten Bangka serta PT Gunung Maras Lestari.

3.Pemerintah Kabupaten Bangka akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam menyediakan dokumen HGU PT Gunung Maras Lestari

  1. PT GML akan menyiapkan jawaban atas seluruh pertanyaan dari perwakilan pemerintah desa khususnya terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan CSR serta aspek ketenagakerjaan dalam penyerapan tenaga kerja yang melibatkan masyarakat setempat.
  2. BAP DPD RI akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangka pada tanggal 16-18 Juni 2021 dalam rangka tindak lanjut pengaduan dari 8 desa di Kabupaten Bangka terkait tuntutan atas kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Pemerintah Kabupaten Bangka memfasilitasi pertemuan sebagaimana tercantum dalam point 5 dengan mengundang para pihak terkait.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait