Kongres Halal Internasional MUI Hasilkan Sembilan Poin Resolusi Halal Dunia

Bangka, Swakarya.Com. Kongres Halal Internasional yang dipusatkan di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 14 sampai 15 Juni 2022, menyepakati sembilan poin resolusi halal dunia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Nia’m Sholeh di Sungailiat, Kamis (16/6) saat membuka Rapat Koordinasi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan dan Kosmetika (LPPOM) MUI tahun 2022, mengatakan sembilan resolusi halal dunia merupakan hasil tukar pikiran dan dialog peserta kongres yang diikuti oleh delegasi dari sejumlah negara sahabat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Nia’m Sholeh.

Asrorun Nia’m Sholeh mengatakan, resolusi halal dunia merupakan bentuk komitmen peserta Kongres Halal Internasional untuk kepentingan mengarusutamakan halal di dalam kehidupan keseharian masyarakat.

Adapun sembilan resolusi halal dunia yang dimaksud yakni:
1. Meningkatkan percepatan pengembangan Industri Halal dan Pariwisata Halal sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional dan global pasca pandemi.

“Salah satunya melalui gerakan bersama menjadikan Indonesia sebagai Produsen Halal Terkemuka Dunia mulai tahun 2024, menempati rangking pertama sektor Halal Food pada Global Islamic Economy Indhex tahun 2023, dan menempati rangking pertama pada Global Muslim Travel Indhex tahun 2023 dan mencapai ranking 10 besar dalam wisata ramah muslim di Global Islamic Economy Report 2023,” jelasnya.

2. Mewujudkan proses sertifikasi halal yang mudah, murah, professional, berintegritas termasuk menjunjung etika. Mendukung sertifikasi halal sesuai standar Syariah Governance, yaitu fatwa MUI, yang mengikuti standar mutu Internasional bagi Lembaga Sertifikasi Halal dan patuh pada standar mutu Internasional laboratorium pengujian halal, untuk meningkatkan keberterimaan produk halal dalam perdagangan global.

3. Bersepakat untuk melakukan gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pembinaan, penilaian dan pengawasan terhadap kompetensi dan profesionalisme tata kelola sertifikasi halal baik di tingkat nasional dan internasional.

4. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia melalui pengembangan kurikulum berorientasi pasar industri halal dan pariwisata halal, di semua jenjang pendidikan terutama perguruan tinggi, sebagai konstribusi nyata bidang pendidikan dalam mendukung Indonesia sebagai pusat halal dunia.

5. Mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi antar unsur supply dalam ekosistem halal yang terdiri dari partisipasi masyarakat, industri halal, commercial finance dan diperoleh konektivitas dan dependency yang kuat untuk peningkatan nilai tambah dan akselerasi tumbuhnya produk halal yang kompetitif berorientasi pasar nasional dan ekspor.

6. Mendorong inovasi dan tumbuhnya sektor ekonomi kreatif yang adaptif terhadap teknologi digital di setiap tahapan halal Value Chain untuk mempercepat dan menguatkan integrasi unsur eksositem industri halal dan ekonomi keuangan Syariah.

7. Mendorong adanya insentif yang memadai bagi pelaku usaha industri halal termasuk UMKM serta kawasan industri halal untuk merangsang pertumbuhan produk berorientasi ekspor dan pelaku industri pariwisata halal.

8. Mendorong percepatan perkembangan wisata halal dengan mempertahankan inklusifitas sebagai arus utama tujuan wisata untuk berbagai wisatawan melalui aksi strategis dan komprehensif oleh pemangku kepentingan seperti kalangan akademisi, bisnis, komunitas, pemerintahan dan media. “Menggunakan tolak ukur global dan praktik unggulan dalam industri pariwisata khususnya industri pariwisata halal sehingga tercipta pariwisata halal yang berkelanjutan secara nasional dan global,” lanjutnya.

9. Mendorong fatwa MUI sebagai rujukan standar halal global dalam rangka harmonisasi standar sehingga peningkatan pertumbuhan perdagangan produk halal dan pariwisata halal dapat terus meningkat.

Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan yang hadir dalam kegiatan menambahkan, untuk produk halal yang ditawarkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi setiap konsumen.

Mulkan mengatakan, untuk sertifikat halal yang diterbitkan oleh LPPOM MUI merupakan dokumen sah untuk membuktikan suatu produk halal sehingga pelaku usaha dan pemerintah tidak disalahkan oleh masyarakat.

Pada kesempatan itu, Mulkan berharap para peserta yang hadir dapat mengunjungi objek wisata dan produk halal di Kabupaten Bangka.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait