Ketum Jaringan Muda Merah Putih: “Ada Apa dengan Kapolri dan Komisi III DPR RI?”

Jakarta, Swakarya.Com. Dalam mengambil keputusan yang dilakukan oleh Kapolri Jendral Idham Aziz dalam penunjukan Irjen (Pol) Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan surat Telegram Rahasia (TR) dianggap Maladministrasi.

Diketahui Pengangkatan Irjen Boy Rafli Amar melanggar mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Presiden (PP), “Bahwa jabatan kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 Pasal 40 ayat (1).

“Kenapa Kapolri mengeluarkan TR Penggantian Kepala BNPT sebelum Presiden mengeluarkan Keppres? Seolah yang mempunyai wewenang penuh terhadap BNPT adalah Polri, atau Kapolri tidak tahu bahwa BNPT adalah lembaga di bawah Presiden dengan mekanisme penggantiannya yaitu hak dari Presiden,” ujar Rizki saat dihubungi Selasa (5/5/2020).

Menurut Rizki selaku Ketua Umum Jaringan Muda Merah Putih (JMMP), tidak mungkin Kapolri tidak mengetahui aturan atau mekanisme yang sesuai dengan Konstitusi yang ada, inilah yang membuat pengangkatan Boy Rafli Amar itu Maladministrasi.

“Ada apa ini? Seakan-akan Polri tidak Paham konstitusi, dengan mengeluarkan surat yang ditandangi oleh Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono yakni TR nomor ST/1377/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020.

Selain itu apa yang disampaikan oleh Ketua Beserta Jajaran Komisi III DPR RI yang membawahi Bidang Hukum dan Keamanan seolah membodohi masyarakat, Nasir mengatakan, sebagai bawahan sebelum mencantumkan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT, Kapolri sudah pasti koordinasi kepada Presiden,” ujar Rizki.

“Ini bukan persoalan Koordinasi Antara Kapolri dengan Presiden, melainkan pelanggaran mekanisme pengangkatan yang tidak sesuai dengan Konstitusi, walaupun ada masyarakat diam tapi masyarakat tidak bodoh, atau merekalah yang menganggap masyarakat bisa di bodoh-bodohi? Apa maksud dari semua ini? Atau Insiden ini hanya sebagai alat untuk mengalihkan perhatian saja? dengan statmen Ketua beserta jajaran Komisi III DPR RI yang membenarkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT sudah sesuai,” tutup Rizki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait