Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih Beberkan Cara Kerja Ombudsman Menyelesaikan Laporan Masyarakat

Pangkalpinang, Swakarya.com- Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Mokhammad Najih beberapa mekanisme kerja Ombudsman dalam melayani laporan masyarakat terikat maladministrasi di setiap instansi yang ada di pemerintahan.

Dikatakan, Mokhammad Najih bahwa ombudsman akan mengambil tindakan apabila laporan masyarakat yang ditujukan kepada ombudsman itu masuk dalam ranah kerja dari ombudsman sendiri.

Maka, pihak ombudsman harus melakukan bentuk verifikasi atas laporan dari pelapor kemudian akan disampaikan kepada pelapor apabila laporan itu masuk ranah Ombudsman atau tidak.

“Jadi gini setiap ada pengaduan dari masyarakat ombudsman yang bekerja akan memverifikasi laporan tersebut, verifikasi ini artinya apakah laporan masyarakat menjadi kewenangan Ombudsman atau tidak kalau pun masuk kewenangan Ombudsman maka akan masuk pada tahap pemeriksaan, jika pun tidak akan disampaikan kepada pelapor bahwa laporan ini tidak masuk ranah ombudsman,” ungkap Mokhammad Najih saat diwawancarai usai mengisi kegiatan di FGD KAHMI Kota Pangkalpinang pada Jumat malam 26 Agustus 2022 di Caffe Abunawas Pangkalpinang.

Lebih lanjut, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang dinyatakan masuk dalam ranah kerja Ombudsman maka akan ditindaklanjuti dengan memberikan informasi kepada pelapor bahwa laporan sudah berjalan pada tahap pemeriksaan terlapor atau saksi dan ahli guna menganalisis apakah laporan ini masuk kategori Maladministrasi.

“Kemudian setelah kita nyatakan bahwa itu ranah Ombudsman, kita  sampai kepada pelapor ada perkembangan penyelesaian laporan, misalnya pada tahap seperti pemeriksaan terlapor, pemanggilan saksi dan ahli, maka kemudian analisis bila ada maladministrasi atau tidak,” jelasnya

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa bila ada ditemukan bahwa ada maladministrasi dalam instansi yang dilaporkan maka Ombudsman aman melakukan tindakan korektif yang akan diberi waktu selama 60 hari lamanya.

Jika tindakan korektif yang dilakukan oleh Ombudsman tidak dihiraukan maka akan dikeluarkan lah surat rekomendasi.

“Kami lakukan tindakan korektif, dan kami akan melakukan pemantau selama 60 jika tidak dilakukan selama 60 hari dari tindakan korektif dari ombudsman, maka ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi, itu cara kami menyelesaikan laporan masyarakat, Intinya kami kerja bila adakah laporan dari masyarakat dan adanya maladministrasi baru bisa melakukan tindakan penyelesaian,” pungkasnya.

Disisi lain, Mokhammad Najih juga berpesan kepada Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk terus bekerja komitmen secara profesional dan adil dalam melayani laporan masyarakat.

“Pesan kami tentu kita berharap perwakilan ombudsman di daerah Bangka Belitung ini merupakan perpajangan tangan dari pusat, maka kami ingi mereka bekerja komitmen secara profesional dan adil setiap ada pelaporan dari masyarakat dilayani dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

“Jika ada fenomena yang bersifat masif ombudsman harus bergerak ambil tindakan represif agar maladministrasi tidak terjadi,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait