Pangkalpinang, Swakarya.com. Herman Suhadi inginkan peserta sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) sebagai Pioner Penggerak dalam menerapkan protokol kesehatan bagi warga Belinyu dan sekitarnya.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) pada saat memberikan materi penyebarluasan Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 kepada puluhan warga Belinyu di gedung pertemuan Mink-Mink Seafood, Sabtu (27/03).
“Kawan-kawan yang hadir ditempat ini akan menjadi pioner penggerak bagi keluarga dan lingkungannya untuk selalu menerapkan program protokol kesehatan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) seperti yang digaungkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut politisi PDIP ini menjelaskan peraturan daerah ini dibuat semata mata untuk kemanusian, untuk menjaga dan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat agar Covid-19 ini cepat musnah dan putus mata rantainya.
Harapan kami sebagai anggota DPRD bahwa seluruh peraturan” yang telah dibuat harus disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahuinya. Jangan sampai masyarakat diberikan sanksi terhadap suatu pelanggaran yang mereka sendiri tidak mengetahuinya. Seperti yang dilakukan hari ini penyebarluasan perda tentang Covid.
Paling tidak dapat menerapkan protokol kesehatan di rumah, tetangga dan lingkungan sekitar bahkan berani menegur ketika ada masyarakat yang tidak bermasker. Apabila semua protokoler yang dianjurkan pemerintah kita ikuti Insya Allah penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dan kehidupan sosial ekonomi kita dapat berjalan dengan baik, harapnya.
Selain Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Corona Virus Disease 2019. DPRD Provinsi Kep. Babel juga sudah banyak menelurkan produk-produk hukum ataupun Perda dimana semuanya itu diperuntukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***