Jaringan Listrik Berada Dalam Kawasan Hutan, DLHK Surati PLN

Bangka, Swakarya.Com. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyurati PT PLN Babel terkait jaringan listrik yang berada di dalam kawasan hutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel, Marwan mengatakan, dengan adanya jaringan listrik yang berada di dalam kawasan ini diduga dapat menjadi pemicu open access terhadap kawasan hutan.

Oleh karena itu, Marwan meminta PT PLN Babel untuk segera mengurus izin pinjam pakai pembangunan dan tapak jaringan PLN yang melewati kawasan hutan di daerah ini.

“Kami meminta PT PLN segera mengajukan persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dam Kehutanan RI,” katanya.

Foto: Surat yang dilayangkan pihak DLHK ke Manager PT PLN Tbk

Karena menurut Marwan, berdasarkan data yang ada, pembangunan jaringan listrik di kawasan hutan yang memiliki izin pinjam pakai hanya ada di Kelapa dan Muntok.

Sementara, dari Kecamatan Kelapa hingga Pangkal Pinang, Koba hingga Bangka Selatan, menurut Marwan, jaringan listrik PLN yang melewati kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi, izin pinjam pakainya belum diurus.

“Untuk itu kami meminta agar PT PLN taat aturan dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan,” katanya.

Surat yang dilayangkan oleh DLHK Provinsi Babel kepada General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung tersebut mencakup 4 point dengan harapan surat yang dilayangkan ditindaklanjuti oleh pihak PLN terkait jaringan listrik yang berada didalam kawasan hutan.

“Sudah kita layangkan seminggu yang lalu, kita harap tindakanlanjut PLN Babel setelah menerima surat tersebut,” tutupnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Juli 2021.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait