Bangka, Swakarya.Com. Terhitung bulan Januari hingga Juli 2020, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bangka telah merehab 19 orang yang diduga positif karena mengkonsumsi narkoba.
Hal tersebut dikatakan Konselor BNNK Bangka, Anggia Prapadipta Utomo didampingi Kepala BNNK Bangka, Eka Agustina, Penyidik Berantas Manfalutfi Riyadi saat press release dengan sejumlah wartawan digelar di kantor BNNK setempat, Jum’at (14/8).
Menurut Anggia, dari 19 orang yang menjalani rehabilitasi itu,17 diantaranya berjenis kelamin laki laki dan 2 diantaranya perempuan.
“Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan pengguna zat inhalin, 8 orang pengguna zat metamfetamin (sabu) dan 1 orang pengguna zat amfetamin (ekstasi) dan dari 19 orang itu, 2 orang dirujuk, 1 orang ke RSJD dan 1 orang ke Dwin Foundation,” katanya.
Tak cuma itu saja, pada bulan Februari silam, petugas rehabilitasi bersama penyidik setempat juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang remaja yang tertangkap tangan sedang menegak muras oplosan oleh bhabinkamtibmas dan babinsa kelurahan sinar baru yang sedang melakukan patroli malam.
Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh 10 orang remaja yang dimaksud sehingga oleh petugas, 10 orang remaja itu dilakukan asesmen dan pembinaan.
Sementara Penyidik Berantas BNNK Bangka, Manfalutfi Riyadi menambahkan, giat Berantas BNNK Bangka ditahun 2020 ini berupa backup personil dalam proses penangkapan oleh BNNP dilingkungan Jelitik, Sungailiat.
Dalam giat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial Rf (32) dan Er (28) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Jadi saat penangkapan dilakukan, tidak ditemukan barang bukti dan saat tes urine dilakukan, kedua positif mengkonsumsi sabu. Setelah itu, kita lakukan asesmen, untuk Rf menjalani rehab rawat inap di klinik Napza RSJD dan Er rehab jalan di klinik pratama BNNK Bangka,” katanya.
Tak cuma itu saja, tim berantas BNNK Bangka juga melakukan giat razia gabungan bersama Polisi Militet TNI AL disejumlah tempat hiburan malam yang ada di daerah ini dengan tujuan untuk mempersempit peredaran gelap narkoba terjadi di daerah ini.
“Hanya saja, razia gabungan berlangsung, tidak ditemukan adanya oknum TNI atau pengunjung lainnya yang diduga positif mengkonsumsi narkoba,” katanya.
Lutfi menambahkan, giat tim berantas tak hanya berhenti disitu saja. Pasalnya, pada bulan Maret lalu, pihaknya juga melakukan tes urine kepada petugas sipir, pegawai kantor lapas hingga 50 warga binaan yang ada di LP Bukit Semut Sungailiat.
Lagi lagi saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba baik dari petugas lapas maupun warga binaan.
“Selain itu, seksi pemberantasan juga mendampingi kepala BNNK Bangka melakukan pemusnahan barang bukti sitaan negara hasil sitaan Kejaksaan Negeri Bangka Barat berupa sabu seberat 153.0234 gram, ganja 31 349 gram dan 1.330 butir pil ekstasi,” katanya.
Lewat giat yang dilakukan sejumlah seksi yang ada di BNNK Bangka ini, BNN setempat berharap masyarakat daerah ini ikut ambil bagian dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan cara melaporkan ke pihak berwajib jika melihat adanya indikasi penyalahgunaan tersebut terjadi di lingkungan masing masing
Penulis : Lio