Perspektif Hukum PERMAHI Babel, Soroti Status Jalan dan Dampak Pembangunan Jembatan Penghubung Babel-Sumsel

Aspek ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, serta pertahanan dan keamanan negara, harus jadi fokus perhatian dan pengkajian bersama antara Pemda dengan para stakeholder

Pangkalpinang, Swakarya.com. Wacana Pembangunan Jembatan penghubung Bangka Belitung (Babel)-Sumatera Selatan (Sumsel)  sepanjang 13 KM yang dikabarkan akan segera direalisasikan dan akan menelan biaya sebesar Rp15 Triliun, menjadi soroton bagi PERMAHI BABEL dalam kajian perspektif hukumnya.

Ketua Umum Perhimpunanan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Bangka Belitung, Sudarto angkat bicara terkait wacana tersebut, terlebih pada persoalan status jalan pada jembatan yang dibangun nanti, dan dampak yang akan ditimbulkan dari pembangunannya.

Perihal status jalan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 9 UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, menyatakan bahwa Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupeten, Jalan kota, dan Jalan Desa.

“Jika dilakukan pengkajian secara umum penetapan status jalan pada saat jembatan tersebut dibangun nantinya dimungkinkan masuk kategori Jalan Provinsi yang merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan antar ibukota kabupeten/ kota.

Jalan Kolektor berfungsi untuk melayani angkutan pengumpul dan pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk di batasi. Kemudian sistem jaringan primer memiliki peranan sebagai pelayanan distribusi barang dan jasa dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan,” jelas Sudarto kepada Redaksi Swakarya.com, Kamis (25/07).

“Dari kajian tersebut, kami mempunyai perspektif tersendiri bahwa jangan sampai jalan pada jembatan tersebut nanti hanya digunakan sebagai akses pembuka bagi para elite pengusaha untuk memperlancar bisnis mereka, sementara para masyarakat kecil hanya menikmati sebagian kecil manfaat dari adanya jembatan tersebut bahkan apabila sampai menimbulkan kerugian dari segi perekonomian masyarakat Babel.

Hal inilah yang menurut kami sebuah persoalan yang mengkhawatirkan terkait permainan politik kepentingan yang ada di belakangnya,” kata alumnus FH UBB ini.

Ia menambahkan, bahwa pada dasarnya jalan memang merupakan bagian prasarana transportasi yang mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, serta pertahanan dan keamanan negara, yang secara keseluruhan bertujuan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.

Sehingga 5 bidang tersebut menurut PERMAHI yang harus menjadi fokus perhatian dan pengkajian bersama antara pemerintah daerah dengan para stakeholder yang berdampak pada program tersebut, terutama pada masyarakat daerah sekitar jembatan tersebut.

“Hal itulah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pengambilan keputusan untuk pembangunan jembatan tersebut direalisasikan atau tidak dengan berlandaskan pada dampak positif dan negatif yang ditimbulkan di kemudian hari pada masyarakat luas, Babel khususnya,” imbuhnya.

Dengan demikian, fokus perhatian terkait jembatan tersebut kata Sudarto, jangan hanya semata-mata terpusat pada aspek politik ekonomi saja yang saat ini menjadi dasar utama dari pemerintah daerah untuk merealisasikan program tersebut. Akan tetapi, aspek Sosial dan Budaya juga sangat utama yang tak boleh di kesampingkan dampaknya.

Salah satu yang menjadi fokus perhatian PERMAHI sebagai organisasi di bidang Hukum ialah terkait Peningkatan Angka Kriminalitas di Babel dengan terbukanya akses keluar masuk orang dalam lintas daerah antar provinsi.

Terkait pro kontra wacana jembatan ini, Permahi Babel tetap fokus mengkawal program ini dan berada pada posisi di samping masyarakat umum.

“Jika masyarakat secara luas mendukung, maka kami juga akan mendukung, namun meskipun demikian, dukungan kami tetap berlandaskan dengan segala pertimbangan-pertimbangan dari hasil kajian perspektif hukum kami tersendiri.

Maka terkait persoalan ini, PERMAHI tak ada yang mengintervensi apalagi untuk bernegosiasi, karna PERMAHI organisasi yang mandiri, dan berdiri di kaki sendiri. PERMAHI SATU TAK TERBAGI!!!,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait