Proses Hukum di Kepolisian Dinilai Lambat, Korban Arisan Bodong “Ngadu” ke Dewan

*Total kerugian mencapai 500 jutaan lebih

*Tersangka merupakan oknum honorer Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka berinisial Dv

Bangka, Swakarya.Com. Puluhan ibu ibu yang diduga korban arisan bodong oleh salah satu oknum honorer Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka berinisial Dv selaku owner arisan, terus mencari keadilan hingga mengadukan hal tersebut ke DPRD Bangka, Senin (18/11).

Pasalnya, kepastian hukum yang dinanti nantikan puluhan ibu ibu ini tak jua membuahkan hasil setelah sebelumnya salah satu korban sempat membuat laporan ke SPK Polres Bangka dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : STTLP/B – 1062/ VIII/2019/BABEL/RES BANGKA.

Kedatangan korban dugaan arisan bodong ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bangka, Mendra Kurniawan di Gedung DPRD Bangka.

Di hadapan puluhan ibu ibu korban arisan bodong ini, Mendra menyatakan siap menampung semua aspirasi yang disampaikan dengan catatan membuat surat resmi terkait dugaan yang dimaksud yang mana melibatkan salah satu oknum tenaga honorer Dukcapil Bangka.

“Setelah surat resmi ini kami terima, secepatnya kita panggil oknum yang dimaksud agar permasalahan yang terjadi bisa terselesaikan,” katanya.

Terkait lambat proses penanganan atas laporan yang dibuat ke Polres Bangka, Mendra menyarankan untuk menanyakan hal tersebut ke pihak berwajib.

“Kalau soal itu, bukan ranah kami. Karena di sini melibatkan oknum tenaga honorer yang diduga sebagai owner arisan ini, jadi kami bisa memanggil yang bersangkutan. Untuk proses hukum langsung tanyakan ke pihak yang berwajib,” katanya.

Sementara menurut salah satu korban arisan bodong, Mr warga asal Payung, Bangka Selatan mengaku ia bersama rekan rekan yang lain nekat mengadukan hal tersebut ke DPRD Bangka lantaran pengaduan ke Polsek Sungailiat serta laporan yang dibuat ke Mapolres Bangka diduga belum ada kepastian hukumnya.

“Mediasi secara kekeluargaan sudah pernah kami lakukan tapi yang bersangkutan tak jua beritikad baik sehingga kami melaporkan perbuatan DV ini ke Mapolres Bangka dan lagi lagi belum ada kepastian hukum,” katanya.

Lantaran kepastian hukum yang dilaporkan tak jua didapat, Dv mengaku bersama sejumlah rekannya sempat mendatangi Mapolres Bangka guna menanyakan sejauh mana progres laporan yang dibuat mereka kala itu.

“Kata mereka (Polres Bangka) tadi, laporan itu akan digelar perkara terlebih dahulu. Katanya jam 14.00 WIB. Maka dari itu kami berharap ada kepastian hukum soal laporan kami ini,” katanya.

Dia menambahkan, sejauh ini sekitar 50 orang yang diduga menjadi korban dugaan penipuan arisan bodong Dv selaku ownernya dengan total kerugian mencapai 500 jutaan lebih. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait