Molen Ajak Pegawai di Pemkot Pangkalpinang Pahami KUHP Terbaru

Swakarya.Com. Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (2/8/2023).

Molen menyampaikan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini, sebab merupakan kebanggaan untuk masyarakat Pangkalpinang yang telah diberikan pencerahan dan pembelajaran terkait KUHP baru ini.

“Pertemuan ini hampir semua toko di Kota Pangkalpinang hadir. Kami mewakili pemerintah kota mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan terlaksananya kegiatan ini yang menurut kami akan sangat berguna dalam mengenal KUHP yang baru seperti prinsip keadilan, fakta hokum. Pasti kawan-kawan di sini banyak yang terlupa,” ujarnya.

Pemahaman tentang UU KUHP ini dinilai sangat berguna bagi masyarakat khususnya pegawai di pemerintahan kota agar tidak salah dalam menentukan kebijakan dan regulasi.

Oleh karenanya, Molen juga mengajak agar seluruh pegawai dapat mengerti dan memahami seluruh isi dalam produk hukum yang baru ini.

“Tadi seperti masalah Raperda retribusi perlu kami mengetahui supaya kebijakan dan regulasi yang akan kami ambil seperti apa.
Ini komen baik ambil serap ilmunya dan pelajari karena akan berguna dalam melaksanakan kegiatan kita sehari-hari di masyarajat,” tegasnya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menegaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada perbedaan pandangan yang akan menimbulkan kontroversi dan perdebatan.

“Seperti kalau lagi berduaan di hotel dan bukan pasangan suami istri terus digerebek apakah dipidanakan tidak itu, apa hanya salah satu pihak atau dua-duanya. Nantinya itu akan dijelaskan juga dan tanyakan itu,” jelasnya.

Pembentukan KUHP baru ini merupakan hasil karya anak bangsa dan digagas sejak lama. Memuat 624 pasal yang menggantikan KUHP lama yang sudah tidak relevan lagi.

Lanjutnya, reformasi KUHP ini juga tentu sudah mempertimbangkan aspek keseimbangan individu, masyarakat, dan negara.

“Dan juga KUHP yang baru ini sudah mengatur tentang hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat,” paparnya.

Selain itu Harun juga memaparkan bahwa di Kota Pangkalpinang juga terdapat enam desa sadar hukum yang terletak di Kelurahan Gabek 2, Kelurahan Taman Bunga, Kelurahan Parit Lalang, Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kelurahan Bukit Sari, dan Kelurahan Bukit Intan.

“Semua sudah dievaluasi oleh Kemenkumham dan masih layak untuk menyandang status sebagai Kelurahan sadar hukum,” pungkasnya.

Kegiatan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah beserta seluruh Asisten Setda Kota Pangkalpinang, hingga Forkopimda.

Sumber: Diskominfo PGK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait