Asahan, Swakarya.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Asahan.
Kunker Pansus DPRD Provinsi Sumut yang diketuai oleh Zeira Salim Ritonga tersebut disambut hangat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (5/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution menjelaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diperoleh.
“Kita bersama tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan, baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi, bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang didalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, membangun kerjasama antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat, tentu bukan persoalan bagi-bagi tanah secara cuma-cuma dan tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok.
“Ruh dari kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan, mencegah terjadinya kesenjangan sosial dan membangun keharmonisan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar, sehingga potensi konflik kepentingan konflik-konflik lainnya bisa semakin diperkecil bahkan dihilangkan,” ujarnya.
Terakhir, ia juga menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet yang ada di Kabupaten Asahan untuk memenuhi dan melaksanakan kewajiban sesuai amanah Undang-Undang.
Sementera itu, Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga menjelaskan, Kunker ini dalam rangka membahas plasma perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan.
“Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, ia juga berharap, agar para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan dapat mentaati peraturan Undang-Undang nomor 39 tahun 2014, tentang plasma perkebunan dan PSR.
“Bagi perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi, akan kita panggil,” pungkasnya. ***