Hendak Transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu, Jek Ditangkap Polisi

Bangka, Swakarya.Com. Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga menjual narkoba jenis sabu di lingkungan nelayan satu Sungailiat, Senin (23/8).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang diduga sabu sebanyak 9 bungkus plastik ukuran kecil dan besar.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Denny, Selasa (24/8) mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di jalan S. Parman Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat.

Atas informasi yang didapat, tim gradak langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud pada Senin (23/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat berada di TKP, petugas mencurigai gelagat seseorang sesuai dengan ciri ciri yang sudah diinfokan sebelumnya.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Jek, warga Nelayan Dua Sungailiat disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di temukan tergeletak di pinggir jalan di bungkus dengan satu bungkus plastik warna hitam kecil yang di kemas dalam kemasan bungkus sosis.

Selain itu, petugas juga menemukan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di temukan di dalam kotak rokok djitoe yang di bungkus dengan kertas dan di kemas dalam kemasan bungkus sosis dan mengamankan satu unit handphone mrek Xiaomi warna Gold serta sepeda motor mrek Yamaha Mio Soul warna hijau.

“Setelah itu kita lakukan introgasi terhadap pelaku dan melakukan pengembangan dikediaman orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan dikediaman orang tua pelaku, kita menemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di temukan di dalam kotak rokok sampurna dan di bungkus dengan satu buah masker warna hijau, satu bal plastik strip bening dan satu buah timbangan digital warna silver,”katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait