Gajah Sumatra Akan Terancam, Ini Penyebabnya!!!

*Pengesahan UU Minerba Menganjam Habitat Gajah Sumatra

Bengkulu, Swakarya.Com. Dalam UU Minerba yang terbaru berisikan “Seluruh wilayah daratan dan perairan Indonesia masuk dalam wilayah hukum pertambangan”, ini artinya pertambangan mineral dan batu bara boleh diambil. Sehingga melibatkan banyak pihak peduli akan keberadaan habitat gajah di kawasan Bentang Alam Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kekhawatiran para kelompok pemerhati dan penggiat keselamatan satwa langka endemik Sumatra semakin tinggi, terkhusus pada gajah Sumatra (Elephas maximus Sumatranus).

Rasa khawatir ini semakin meningkat semenjak diterbitkan UU Minerba yang di sahkan DPR pada (12/5) lalu. UU Minerba yang disahkan juga menarik perhatian mahasiswa, terutama mahasiswa yang memiliki jiwa konservasi sangat terpecut dengan pengesahan UU Minerba.

Gajah yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya di Bentang Alam Seblat merupakan kawasan ekosistem esensial, maka hal ini akan sangat mengancam habitat Gajah dengan disahkan UU Minerba beberapa bulan yang lalu.

Sebelum ada pencanangan UU Minerba, wilayah ini sudah incar oleh perusahan pertambanagn karena mereka mengetahui wilayah ini berpotensi tinggi akan kekayaan alam terutama batu bara.

Diskusi daring dilakukan pada Jum’at, (19/6) membahas tentang dampak dari disahkan UU Minerba dengan bertemakan “UU Minerba dan Masa Depan Gajah Sumatra” yang di rancang oleh Kanopi Hijau Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, menghadirkan narasumber yang berkompeten yakni, Dr.Gunggung Senoaji,S.Hut, MP selaku Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu, Ir.Donal Hutasoit, M.E selaku Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Donny Gunaryadi selaku, Sekertasi Forum Konservasi Gajah Indonesia, dan Sofian  Ramadhan selaku Koordinator Koalisi Penyelamat Bentang Seblat, yang dipandu oleh Ali Akbar selaku Ketua Yayasan Kanopi Hijau Indonesia.

Dalam diskusi daring itu dapat disimpulkan, jika penambang ingin membuka tambang di hutan produksi terbatas dan diberikan izin oleh pusat, sedangkan pusat tidak mengetahui kondisi di lapangan maka dampaknya akan buruk sekali.

Pasalnya potensi Bentang Alam Seblat akan di serang apabila semua perizinan di ambil pemerintah dengan ini tambang terbuka akan mengubah habitat gajah sumatra.

“Apabila UU Minerba yang baru di terapkan dan bertentanagan dengan UU Kehutanan maka pihaknya siap untuk mempertahankan kelestarian hutan yang diamanatkan dalam UU Kehutanan,” ujar Ir.Donal Hutasoit.

Menurutnya, ada empat penyebab utama kehilangan populasi gajah Sumatra mulai dari Aceh hingga lampung yaitu perburuan, konflik manusia dan gajah, ancaman jerat listrik dan racun.

“Berbagai upaya yang akan dilakukan berbagai pihak untuk menyelamatkan gajah Sumatra dan penguatan kapasitas aparat penegakan hukum dalam memerangi tindakan kejahatan terhadap satwa yang terkhusus pada gajah dan penyelamatan gajah ke tempat yang aman dan layak,” tambahnya.

Penulis : R.pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait