Menag Izinkan Mahasiswa PTKIN Ganti Skripsi dengan Artikel Jurnal

Bengkulu, Swakarya.com Mentri Agama Fachrul Razi memberikan izin kepada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) agar mahasiswanya dapat mengganti tugas akhir penyusunan skripsi dengan membuat artikel yag dipublikasikan dalam jurnal milik Kemenag.

Kebijakan dikeluarkan dalam penyelenggaraan perkuliahan bagi mahasiswa PTKIN saat masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Memberikan opsi pengganti tugas akhir dengan menulis artikel pada jurnal terindeks pada portal jurnal yang terindeksi moraref milik Kemenag,” kata Fachrul saat menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Kamis (18/6) dikutip di media CNN Indonesia.


Bukan itu saja, Fachrul juga menyampaikan beberapa hal kebijakan bagi mahasiswa PTKIN di tengah pandemi virus corona saat ini. Di antaranya, Fachrul turut memberikan perpanjangan masa studi satu semester bagi para mahasiswa PTKIN tingkat akhir yang berada pada batas masa studi semester genap 2019/2020.

“Kemudian ada program bantuan kuota bagi mahasiswa,” kata Fachrul.

Fachrul juga menyatakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa PTKIN bisa digantikan dengan program KKN dari rumah atau kerja sosial.


Bukan itu saja, Facruhrul juga menyatakan Kemenag sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKIN yang perekonomiannya terdampak pandemic virus corona.

“Terdapat tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKIN. Di antaranya berupa pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU),” ujar Fachrul Razi


Facrul Razi juga “Memberikan peluang peluang mahasiswa untuk mengajukan banding UKT,”.
Sebelumnya Menag telah membatalkan pemotongan UKT/sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa PTKIN.

Pembatalan dilakukan karena anggaran Kemenag dipotong sekitar Rp2,6 triliun untuk mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).
Kemenag mendapat alokasi anggaran sebesar Rp65,06 triliun.

Namun, anggaran tersebut dipotong menjadi Rp 62,41 triliun untuk menangani pandemi virus corona. Perubahan anggaran tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Penulis: R.Pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait