Fraksi Gerindra Bantah Surat Edaran Bupati Terkait Pemotongan Gaji Honorer dan TPP Pegawai Sebatas Wacana

Bangka, Swakarya.Com. Fraksi Gerindra DPRD Bangka membantah keras atas Surat Edaran Bupati Bangka sebatas wacana terkait pemotongan seluruh kegiatan, TPP pegawai hingga gaji tenaga honorer lingkungan Pemkab Bangka.

“Sesuatu statment yang keliru dan menyesatkan apabila masih ada oknum yang menggangap Surat Edaran Bupati Bangka No : 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tertanggal 27 Juli 2021 adalah baru sebatas wacana, padahal secara de jure sudah jelas dan terang Surat Edaran Bupati Bangka tersebut telah diberi nomor dan diteken oleh Saudara Bupati sendiri, masak Saudara Rendra Basri sebagai Waka II DPRD Kabupaten Bangka masih menggangap Surat Edaran Bupati itu masih wacana, hal-hal yang keliru seperti ini harus diluruskan,”kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangka, Taufik Koriyanto, Rabu (3/8).

Taufik juga mengatakan, jika memang terjadi ada kesalahan dalam menetapkan Silpa tahun 2020 ke APBD tahun 2021,hal tersebut baru digaungkan sekarang dimana imbasnya APBD tahun 2021 mengalami difisit.

“Logikanya kan gampang saja, apabila Waka II mengatakan kalau terjadi salah perhitungan SILPA APBD tahun 2020 masuk ke APBD tahun 2021, seharusnya tidak perlu Saudara Rendra Basri sebagai Waka II menanatangani KUA, PPAS dan Perda APBD tahun 2021, karena masih terdapat salah hitung dalam SILPA tersebut, mengingat Saudara Rendra Basri sudah mengetahui terjadi salah perhitungan SILPA sebagaimana stetmen beliau kemarin,”katanya.

Taufik juga menilai, atas Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Bangka ini, tidak ada klarifikasi yang dilakukan pihak Eksekutif atas pemangkasan seluruh kegiatan di Pemkab Bangka.

“Sampai hari ini tidak satupun rekan-rekan dari Eksekutif baik kepala daerah maupun Tim TAPD Kabupaten Bangka yang berani memberikan statment mengenai Surat Edaran Bupati yang memangkas seluruh kegiatan mulai dari pemotongan TPP prestasi kerja 18 %, pemotongan gaji honda Rp. 500.000/bulan, TPP baben kerja, penyebab terjadinya defisit APBD diatas 200 Milyar agar disampaikan penjelasannya ke publik,”katanya.

Untuk itu, Taufik berharap atas Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Bangka ini segera dicabut.

Karena kata Taufik jika hal tersebut tak digubris, maka Fraksi Gerindra akan menyurati permasalahan tersebut ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara & Reformasi Birokrasi.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait