Pangkalpinang, Swakarya.Com. DPRD Bangka Belitung kembali menerima audiensi dari Aksi Masyarakat dan Penambang PIP Belinyu (AMPIPB) dalam rangka penyampain aspirasi oleh beberapa masyarakat penambang dalam memenuhi kebutuhan pokoknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijryah.
Audiensi tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi,S.Sos, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Muhammad Amin, Ketua Komisi II DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur, SH, MH, Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung, Ir.Agung Setiawan,MM, Ketua BAPEMPERDA, Nico Plamonia Utama, ST,MM dan Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung, Firmansyah Levi.
Joni selaku Perwakilan AMPIPB menyampaikan pihaknya cukup resah atas pemberhentian aktivitas pertambangan di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Belinyu tepatnya di Teluk Kalabat Dalam. Sebab, melalui pertambangan semata – mata sumber perekonomian warga setempat.
“Kita berharap ini tidak sebagai pemicu konflik tetapi yang ingin kita sampaikan seusai acuan peraturan perundang – undangan, kita ingin ada kebijakan localwisdom, supaya pertambangan tidak menjadi polemik,”sampai Joni di Ruang Rapat Banmus DPRD Bangka Belitung. Selasa, 27 April 2021.
Untuk itu, pihaknya kebijakan pemerintah daerah terkait dua sisi mata pencaharian yang bertolak belakang, antara nelayan dan pertambangan itu tetap seimbang. Menurutnya, baik pemerintah daerah tingkat kabupaten dan provinsi belum dapat memberikan lapangan pekerjaan sebagai pengganti, sehingga dengan lapangan pekerjaan itu dapat mengurai permasalahan pertambangan.
Di kesempatan yang sama, Zubariyah salah seorang warga tergabung dalam AMPIPB, menyampaikan dirinya mencari penghasilan dari tambang kecil yang disebutnya sebagai “ngelimbang”.
“Yang terkadang penghasilannya beras satu kilopun tidak terbeli, kami ini sangat berharap ada bantuan dari pemerintah sebelum lebaran ini,”harapnya
Menanggapi hal di atas, Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi,S.Sos mengapresiasi penyampain aspirasi itu. Ia mengingatkan semua tindakan negara tetap mengacu pada dasar hukum dimana Indonesia sebagai negara hukum.
Semisalnya, aturan normatif yang mengatur tentang pertambangan ialah Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, secara peraturan di tingkat daerah provinsi bangka belitung, sambung Ketua Komisi II DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur, SH, MH, menjelaskan bahwa babel telah memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau. Kecil, yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K.
“Di dalam perda itu telah mengatur zona tambang, zona wisata bahari dan zona nelayan. Khusus di kelabat dalam, dari pusuk, bakik, belinyu itu sangat menginginkan zona zero tambang, dulu kelabat dalam itu masuk IUP PT Timah, tapi karena ada perda RZWP-3-K, tidak ada lagi IUP disitu,”terangnya.
Herman Suhadi selaku Pimpinan Rapat dalam audiensi tersebut mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan itu dengan meminta pandangan dari banyak pihak di antaranya Dinas ESDM Bangka Belitung, begitu juga Polda dan TNI, begitu juga Satpol PP selaku penegakan perda. Adapun hasil masukan dari berbagai unsur itu akan disampaikan pada masyarakat tergabung dalam AMPIPB dengan waktu sesingkatnya.***