Dituntut 2 Tahun Penjara, Mami Miranti Minta Hakim Ringankan Hukumannya

Bangka, Swakarya.Com. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangka, Herdhini Alisya menuntut mami Miranti yang terjerat kasus ekploitasi perdagangan anak dibawah umur dengan tuntutan pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan pidana selama 2 bulan.

Hal tersebut dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Narendra Mohni kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/2) sore usai persidangan digelar di Pengadilan Negeri setempat.

Menurut Narendra, perbuatan yang dilakukan terdakwa Miranti ini terbukti melakukan ekploitasi perdagangan anak dibawah umur dan perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 88 jo pasal 76 huruf e undang undang perlindungan anak.

“Jadi terdakwa ini melakukan, turut melakukan, menyuruh lakukan dan melakukan ekploitasi terhadap anak secara seksual atau secara ekonomi,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, kata Narendra, terdakwa meminta kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan nantinya serendah rendahnya.

“Terdakwa juga memohon dijatuhkan hukuman seringan ringannya dengan alasan terdakwa semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Dewi didampingi dua hakim anggota Arif Kadarmo dan Joni kembali ditunda dan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda vonis dari majelis hakim atas kasus tersebut (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait