Bangka, Swakarya.Com. Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Dusun Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka yang ditangani oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumsel, jalan di tempat.
Pasalnya, sejak barang bukti berupa sebuah villa yang dibangun oleh anggota DPRD Bangka Junaidi Surya alias Pitjun di atas bukit menghadap laut Teluk Kelabat, Belinyu disegel oleh KLHK pada Kamis (19/10/2017) silam, kasus tersebut tak jua dilimpahkan ke kejaksaan guna disidangkan.
Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (13/1) terkait mangkraknya penanganan kasus dugaan perambahan kawasan hutan oleh satu satu oknum DPRD Bangka mengaku tidak tahu sejauh mana perkembangannya dengan alasan kasus tersebut ditangani oleh KLHK wilayah Sumsel.
“Saya ngak tau itu karena itu Gakkum (KLHK wilayah Sumsel–red) yang menangani, bukan kami (Dishut–red),” katanya.
Bahkan sejauh ini, Marwan juga mengaku pihaknya belum mendapatkan perkembangan terbaru dari penyidik Gakkum terkait perkembangan kasus dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh Pitjun.
Tapi menurut dia, kasus yang ditangani penyidik Gakkum tersebut terus berjalan.
“Kami belum dapat informasi dari Gakkum, tapi mungkin itu masih tetap On, belum ditutup,” katanya.
Terkait berkas perkara yang ditangani penyidik Gakkum sudah sejauh mana perkembangannya, Marwan juga mengaku tidak tahu.
“Soal berkas juga kami tidak dapat informasi dari Gakkum, tapi itu masih dalam penanganan,” katanya. (Lio)