Bangka, Swakarya.Com. Penertiban bangunan oleh Tim Gabungan di sepanjang jalan lintas timur guna mengantisipasi bertambahnya masyarakat mendirikan bangunan di kawasan hutan lindung tersebut, Senin (13/1).
Disela-sela penertiban berlangsung, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Marwan menegaskan, penertiban ini dilakukan terhadap rumah-rumah yang dibangun dalam kawasan hutan lindung jalan lintas timur.
Dikatakan Marwan, dalam penertiban yang melibatkan sejumlah instansi dan diback up aparat berwajib dari TNI-Polri sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) disertai surat peringatan yang diberikan kepada pemilik rumah agar mengosongkan rumah yang dibangun di dalam kawasan hutan.
“Jadi semuanya sudah sesuai SOP. Bahkan kita sudah memberikan peringatan dua kali dan hari ini peringatan yang ketiga mereka harus bongkar. Tapi kalau mereka tidak bongkar, maka akan kita bantu,” katanya.
Marwan mengaku, proses pembongkaran bangunan rumah oleh Tim Gabungan yang berada di kawasan hutan lindung jalan lintas timur berjalan lancar tanpa ada kendala.
“Karena sebelumnya kita terus memberikan edukasi, memberikan pengertian dan memberikan informasi bahwa hutan di sini hutan lindung yang tidak boleh ada aktivitas pembangunan rumah dan lain-lain,” katanya.
Bahkan kata dia, rata-rata pemilik rumah mengikhlaskan bangunan yang ditempati dirobohkan petugas dan siap untuk pindah mengingat kawasan yang dimaksud masuk dalam rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang harus dijaga.
“Tujuan kita mengantisipasi dan jangan sampai tambah ramai orang buat rumah di sini, sehingga nantinya membuat kita semakin susah untuk menertibkannya. Jadi mumpung belum banyak, mereka kita tertibkan dan kita pindahkan ke daerah lain,” katanya.
Ditambahkan dia, untuk luasan kawasan hutan yang ada di sepanjang jalan lintas timur mencapai 1298 ha yang mana untuk daratan, tingkat kerusakannya belum parah sehingga harus dijaga keasriannya.
“Kalau darat belum parah, cuma laut saja karena ada TI Rajuk. Karena kalau di sini cuma ada rumah rumah penduduk sekitar 20-an rumah yang membangun di kawasan hutan lindung ini dan semua akan kita angkat hari ini,” katanya.
Disinggung soal tindakan terkait keberadaan tambang yang berada di sejumlah titik jalan lintas timur yang notabenenya masuk kawasan hutan lindung, Marwan mengaku tidak semua lahan yang ada di lintas timur masuk ke dalam kawasan hutan.
“Tambang di sini seperti yang di Takari itu kalau kita lihat di peta itu bukan di hutan lindung, tapi APL dan mereka punya izin di PT Timah. Jadi kalau punya izin, kita tidak bisa menertibkannya,” katanya.
Disinggung kembali terkait keberadaan perkebunan sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung jalan lintas timur, Marwan mengaku hal tersebut hal akan dikroscek kembali dengan cara mengambil titik koordinat di lahan yang dimaksud guna memastikan lahan masuk ke dalam kawasan hutan atau tidak.
“Tapi kalau nantinya mereka ada surat kepemilikan lahan tersebut tapi itu di hutan lindung, kita akan panggil mereka dan ini akan kita angkat ke Kementrian KLHK karena di sana itu ada direktur masalah penyelesaian konflik turitorial,” katanya.
“Disana akan dilihat apakah berkas berkas mereka apakah lebih tua mereka berkas berkasnya dari pada penetapan kawasan hutan,” katanya. (Lio)