Ditanya Soal Izin, Pengurus Tambang di Pemali Malah Sebut ‘Kembali Ke Sila Ke Lima Pancasila’

Swakarya.Com. Aktifitas penambangan yang diduga ilegal marak beraktifitas di sejumlah ruas titik dekat pinggir jalan yang ada di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Seperti halnya yang terpantau di desa Air Duren, Kecamatan Pemali. Aktifitas penambangan milik Am beraktifitas dekat dengan ruas pinggir jalan desa tersebut.

Kendati telah berulang kali mendapat peringatan dari petugas, aktifitas penambangan yang dilakukan oleh Am sejak lama ini tetap beraktifitas hingga saat ini.

Selang beberapa puluh meter dari lokasi pertama, terpantau juga aktifitas tambang yang beraktifitas dekat pinggir jalan raya menggunakan satu unit alat berat merk Sani 75 warna kuning.

Yn yang mengaku membantu kegiatan penambangan dilokasi yang dimaksud tak menampik jika aktifitas yang mereka garap sudah dekat dengan pinggir jalan raya.

Kendati demikian, kata dia, hasil pasir timah yang didapat setiap harinya disetorkan ke PT Timah.

“Kalau berbicara izin dan dekat dengan jalan, mungkin sepanjang jalan ini orang begawe a la deket ke arah jalan. Kalau memang nek kayak tu, tertibkan lah semua biar adil. Kita kembali ke sila ke-5,” katanya.

Sementara, Kapolsek Pemali, Ipda Rusdi Yunial saat ditemui di Mapolsek Pemali, Rabu (08/02/2023) membenarkan adanya kegiatan penambangan di wilayah hukumnya yang beraktifitas dekat dengan fasilitas umum.

Akan hal tersebut, kata Kapolsek, pihaknya telah melakukan upaya preventif hingga preventif terhadap aktifitas penambangan yang beraktifitas dengan sarana umum tersebut.

“Sudah kita koordinasi, baik dengan perangkat pemerintah desa setempat dan pemerintah daerah ini melalui Satpol PP. Himbauan terus kita lakukan kegiatan tersebut dihentikan,” katanya.

Terkesan membandel, pihaknya kembali akan melakukan koordinasi dengan melibatkan steakholder terkait sembari terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas penambangan di wilayah hukumnya ini.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait