Dengan Prokes Ketat, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Babel Dapat Dilakukan

*Berdasar kepada data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tanggal 5 Desember 2021 yang berpedoman pada panduan lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, menyatakan bahwa semua kabupaten/kota di Bangka Belitung berada pada zona kuning (rendah resiko), sehingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan.

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan pembelajaran masa pandemi. Ditambah, pembatasan kegiatan masyarakat dihampir semua kabupaten/kota di wilayah Indonesia berada pada level 1, 2, dan 3 sehingga dimungkinkan untuk melakukan PTM.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Erzaldi secara virtual pada rapat Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Tingkat SMA/SMK/SLB se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 di SMA Negeri 3 Pangkalpinang, Jumat (7/01/22).

Gubernur mengatakan, Babel pada tanggal 10 Januari 2022 mendatang akan melakukan PTM secara bertahap sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Untuk itu, dirinya mengingatkan agar para guru dan siswa dapat menjalankan prokes sebaik-baiknya. Namun, prokes ini jangan dijadikan alasan untuk tidak berkreasi dalam mengembangkan PTM.

“Ketika proses PTM dilakukan dengan setengah hati atau dengan rasa takut, saya yakin apa yang kita harapkan dalam PTM ini tidak akan berhasil dengan baik. Untuk itu, segera fungsikan fasilitas-fasilitas untuk menunjang kegiatan prokes seperti tempat cuci tangan, jarak antar bangku, mengecek vaksinasi yang sudah dilakukan, terutama bapak ibu guru apakah sudah melakukan vaksinasi,” ujar gubernur.

Mengecek vaksinasi para siswa juga ditekankan gubernur. Ia meminta guru-guru untuk mendata secara ketat orang tua murid yang belum divaksin mengingat saat ini vaksin di Babel baru sebanyak 83%, yang sebagian juga diisi oleh masyarakat di luar Bangka Belitung atau bukan KTP Bangka Belitung, yang artinya, masih banyak masyarakat Babel yang belum divaksin.

“Jangan sampai ketika murid sudah divaksin tetapi orang tua dan lansia (nenek kakek) dalam keluarganya belum divaksin, akan menyebabkan keberadaan vaksin di siswa tersebut akan menjadi tidak kuat. Dia akan terus terpapar dan akhirnya berdampak penularan terhadap siswa sekalipun dia sudah divaksin. Jadi ibarat kita memiliki tentara yang kuat tetapi diserang terus, tentu saja lama-kelamaan akan melemah,” katanya.

Disamping itu, pembelajaran langsung ini menurut gubernur harus membuahkan pemikiran yang dapat mendorong kreativitas, baik guru maupun orang tua dan siswa.

“Maksudnya, pembelajaran ini dibuat sedemikian rupa jangan sampai terlalu membebani murid-murid kita dengan berbagai macam tugas yang efeknya sangat sedikit terhadap pertumbuhan dan perkembangan siswa dalam memahami suatu pelajaran. Dan hal ini tentu membutuhkan kreativitas dari para guru,” lanjutnya.

Gubernur Erzaldi berharap, apa saja yang menjadi ketentuan pembelajaran di masa sebelum pandemi, seperti upacara, mengaji, mendengar lagu-lagu kebangsaan dan lainnya, dapat digelorakan kembali karena pandemi telah menggerus rasa patriotik, nasionalisme dan rasa kepedulian terhadap sesama manusia.

“Dengan PTM, insyaAllah kita dapat berhasil bersama-sama mengembalikan suasana pendidikan kita ke arah yang lebih baik sehingga apa yang kita harapkan dapat tercapai,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, gubernur mengimbau agar SMA/SMK dapat mengirim siswanya untuk mengikuti kegiatan perlombaan keterampilan dan pameran yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Babel. Tujuannya, agar para siswa dapat terpacu dengan baik.

“Tidak ada sekolah yang tidak mengirim wakilnya dalam rangka pameran dan perlombaan siswa ini,” katanya.

Arahan Gubernur Babel ini menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan Babel Ervawi, sejalan dengan peraturan bersama 4 menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri RI No.5/KB/2021, No.1347 Tahun 2021, No. HK.0 1.08/MENKES/6678/2021, No.443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terkait kebijakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Termasuk memberi sanksi bagi kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat PTM, pendidik dan tenaga pendidikan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak divaksinasi.

“Kalau dirasa siap melaksanakan PTM 100% dan status level sudah 1 dengan 2, lima Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah kabupaten/kota Dinas Pendidikan harus berkoordinasi dengan Tim Covid kabupaten/kota untuk melihat kesiapannya. Kemudian penting untuk memperhatikan prokes sesuai dengan arahan gubernur. Nah, peraturan 4 menteri ini mengimbau untuk melakukan PTM 100%” katanya.

“Terkait hal ini, Babel berbeda dengan provinsi lain. Karena dari semester kemarin, kita sudah melaksanakan 50% PTM,” tambahnya.

Selanjutnya, PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan terpantau oleh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten ataupun kota, Kanwil Kementerian Agama provinsi, dan Kantor Kementeria Agama kabupaten/kota, sesuai kewenangannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait