Pangkalpinang, Swakarya.Com. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dengan nilai 1 Miliyar Rupiah di halaman kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat, 28 Mei 2021.
Melalui jumpa pers yang diwakili oleh Plt Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung Purwoko Adi menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut.
Kronologis Kejadian Penangkapan
Pada minggu 23 Mei 2021 lalu, pihak BNN mendapatkan informasi dari pihak intelejen bahwa akan ada pengiriman Narkoba jenis Shabu dari Provinsi Sumatera Selatan ke wilayah provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggunakan jalur laut dengan speed boat.
“Kami sudah diperkirakan pada saat tidak dibolehkan libur atau mudik, maka hal ini dijadikan kesempatan untuk melakukan penyeludupan narkoba masuk antara pulau, sudah kami duga pasti ada tindakan penyeludupan dari Sumatera Selatan, mengunakan jalur laut, mengunakan Speedboat kayu langsung dari Sumatra Selatan,” kata Purwoko
Setelah mendapat informasi tersebut, pihak BNN Provinsi Bangka Belitung menindaklanjuti hal tersebut, sehingga adanya kerjasama dengan Kapolres, Kapolsek beacukai dan Dirpolair Polda Babel.
Menurut Purwoko Adi penangkapan terjadi pada pukul 12.30 dari kejauhan pihak petugas menggunakan speed boat melihat adanya sebuah Speedboat yang melaju dengan cepat dari arah Sumatera Selatan dengan gerak gerik yang mencurigakan serta sesuai dengan ciri-ciri informasi dari masyarakat hendak masuk ke dalam muara sungai Selan.
Kemudian petugas gabungan mengejar dan mengamankan speed boat tersebut beserta seorang laki laki berinisial IS umur 49 tahun yang tinggal di Banyuasin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Barang yang ditemukan satu unit hp dan satu unit Speedboat serta uang tunai 25 Ribu Rupiah serta satu bungkus besar teh China warna hijau dangan berat bruto 1 kg, satu bungkus plastik bening sedang dengan berat bruto 1 ons, jadi sekitar 1,1 KG jenis narkoba dengan nilai kurang lebih 1,5 Miliyar,” ungkapnya.
Selain itu, tersangka mengaku dari suruhan dari seseorang dengan upah sebesar 10 juta rupiah. Atas kejadian ini melanggar UUD dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun
Diakhir pers rilisnya Purwoko mengajak para pihak media untuk mendukung program pihak BNN dalam mencegah pemberantasan narkoba di Bangka Belitung.
“Semoga kita terus bisa mengurangi tindakan pidana ini dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung maka hal ini perlu kerjasama dari beberapa instansi yang terlibat,” tutupnya.
Penulis: Tahir