Pangkalpinang, Swakarya.Com. Berdasarkan pemberitaan yang sudah menyebutkan nama salah satu politisi di Kabupaten Bangka Tengah bahwa memiliki Tambang Inkonvensional (TI) di Dusun Sadap, Kabupaten Bangka Tengah.
Atas pemberitaan tersebut, Anggota DPRD Bangka Tengah (Bateng), Era Susanto bantah dirinya memiliki Tambang Inkonveksional (TI) di Dusun Sadap Desa Perlang, Kecamatan Lubuk besar
“Kemarin ada salah seorang awak media sudah dijelaskan bahwa TI itu bukan milik saya, apa hubungannya dengan saya,” ujar Era susanto.
Era pun mengatakan bahwa keberadaan TI Dusun Sadap itu tidak ada kaitan dengan dirinya apa lagi sampai menjadi pemilik TI tersebut.
“TI itu tidak ada kaitanya dengan pribadi saya, nah point penting itu harus diluruskan dihadapan publik,” jelasnya.
Terkait adanya spanduk reses dirinya di salah satu pondok, itu merupakan diluar pantauannya. Namun, ia juga tidak menyalahkan masyarakat apabila spanduknya digunakan sebagai tempat berteduh.
“Salahnya apa, ada spanduk di pondok. Namanya juga masyarakat yang suka sama kita, masak kita larang mereka ambil spanduk yang tidak digunakan lagi itu, kemudian dimanfaatkan untuk alat peneduh. Sekali lagi salahnya dimana, kok ada spanduk dipondok kemudian dikaitkan ke saya,” kata Era susanto.
Merasa dirugikan, Era susanto akan berkonsultasi hukum. Ia akan mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan pihak-pihak yang telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
“Saya akan laporkan oknum-oknum yang dianggap mencemarkan nama baik saya. Saya dirugikan dalam hal ini, sebab informasi disebar berulang ulang meskipun sudah di jelaskan bahwa TI itu bukan milik saya,” kata Era.
Kembali Era susanto menegaskan jika seorang Politisi berbuat baik kemasayarakat, itu salahnya apa. Tugas wakil rakyat, salah satunya menampung aspirasi rakyat.
“Hidup ini banyak bersyukur dan harus bermanfaat untuk orang banyak jangan jadi peresah masyarakat. Sayapun mengajak kawan media bahwa Pemberitaan media jangan dijadikan alat untuk menjatuhkan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Silakan berikan edukasi kepada masyarakat bahwa media mempunyai integritas dan akuntabilitas yang baik, bukan asal-asalan membuat pemberitaan yang jauh dari kebenaran. Saya akan dalami orang-orang yang telah mencemarkan nama baik saya segera mungkin,” pungkasnya.
Menaggapi pemberitaan yang telah jauh beredar tersebut Era Susanto, merasa hak dan kepentingan dirinya tersebut telah dilanggar oleh media tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yakni pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ataupun ketentuan pidana umum sebagaimana yang telah dirumuskan dalam delik Pasal 310 KUHP.
“Saya selaku pribadi sebagai warga negara masyarakat indonesia yang baik tidak mengekang kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, apalagi menyangkut pemberitaan yang terkait dengan situasi dan kondisi yang ada di bangka belitung, namun semua itu dibatasi oleh ketentuan hukum yang mengatur akan hal tersebut,” ungkapnya.
Menurut Era, dengan adanya laporan dirinya ia memohon juga agar kiranya Kapolda Kep. Babel melalui fungsi terkait, untuk meneliti atas keberadaan beberapa pers yang ada di provinsi kepulauan bangka belitung ini dalam ketentuan yuridis seperti yang telah diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***