Bandar Sabu Asal Pangkalan Baru Di Bekuk Satnarkoba Polres Bangka Di Sungailiat

Bangka, Swakarya.Com – Lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu sabu, pasangan suami istri di Sungailiat dibekuk Satnarkoba Polres Bangka.

Dari hasil penggeberekan yang dilakukan polisi pada Rabu (2/3) malam, sebanyak 13,05 gram berhasil ditemukan didalam kontrakan yang ditempati pasutri Hen dan Sin, warga asal dusun Pantai Batu Berlubang Pangkalan Baru.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Polres Iptu Deni Wahyudi, Kamis (3/3) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan dia, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat atas peredaran sabu yang dilakukan pasutri tersebut di salah satu kontrakan yang ada di jalan gang Nusantara, lingkungan Parit Pekir, Sungailiat.

Atas informasi yang didapat, polisi langsung melakukan penyelidikan disalah satu kontrakan yang ditempati Hen dan Sin.

Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap badan serta pakaian, petugas sempat melihat Sin melempar tisu kering kelantai ruang tengah.

Setelah tisu kering tersebut dibuka, petugas mendapati 11 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga sabu.

Selanjutnya, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kamar dan didapati 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkusan masker.

Atas penggeledahan itu, Hen dan Sin berikut barang bukti lainnya langsung di gelandang ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka Pasutri Hen dan Sin ditangkap rumah kontrakan yang ada di gang Nusantara lingkungan Parit Pekir karena melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara mendatangi kerumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku,” jelas Deny.

Ditambahkan dia, dari hasil penggerebakan itu, petugas mengamankan 11 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 2 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu (total bruto 13,05 gram), 2 lembar tisu bekas warna putih, 1 bungkusan masker bekas warna coklat, 1 bal plastik strip bening kecil,1 unit handphone merk nokia warna biru dan 2 unit handpone oppo warna biru serta 1 unit mobil avanza warna silver nopol BN 1973 TX.

Atas perbuatannya, kata Deni, pasutri ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait