Bangka, Swakarya.Com. Setelah dua kali melayangkan surat permohonan audensi dengan Pj Bupati Bangka dan tidak mendapatkan jawaban, Perkumpulan Wartawan Liputan Pemerintah Kabupaten Bangka (PWLPKB) kembali menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut.
Dalam hasil rapat koordinasi yang ketiga ini, PWLPKB berencana akan melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi didepan umum dan membawa masalah tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Bangka.
Menurut Koordinator PWLPKB Herman Saleh, Selasa (30/01/2024), dalam keterangan resminya mengatakan PWLPKB dalam dekat akan menyampaikan aspirasi di depan umum.
“Setelah melalui beberapa opsi dalam rapat ke Tiga PWLPKB , berdasarkan kesepakatan kawan – kawan dalam waktu dekat akan menyampaikan aspirasi di depan umum, mengenai lambatnya respon surat permohonan audiensi,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, PWLPKB juga akan membawa permasalahan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Bangka jika PJ Bupati Bangka tak jua merespon.
“Nanti pada saat pelaksanaan penyampaian aspirasi depan umum, kita minta PJ Bupati langsung nemuin, kita tidak mau ada yang mewakili. Kalau pun saat hari pelaksanaan penyampaian aspirasi tidak sesuai harapan, PWLPKB hari itu juga layangkan surat resmi kepada DPRD Bangka untuk permohonan RDP,” kata Herman Saleh.
Terpisah, sebagai bagian unsur publik, Bujang Musa selaku Konsultan Hukum berpendapat selaku pejabat publik, seharusnya menunjukkan sikap yang bijak.
“Terkait dengan hubungan baik antara pejabat publik dengan pihak awak media, ya Pj bupati M Haris harus menjalankan hubungan itu, jangan sampai masing-masing dari salah satu pihak salah menafsirkan. PJ Bupati atau pejabat publik seharusnya menunjukan sikap yang bijak dalam berkomunikasi,” kata Bujang Musa.
Lebih lanjut Bujang Musa memberikan pendapatnya jika tidak ada respon baik terhadap permohonan awak media bisa jadi berdampak buruk bagi Pemkab Bangka.
“Bila sikap pj ini tetap tidak merespon permintaan audiensi oleh rekan media,bukankah tidak mungkin akan berdampak terhadap baik buruknya Pemkab Bangka,” katanya.
Sebelumnya berkaitan permohonan audiensi, PWLPKB sudah melayangkan surat pertama nomor : 02/PWLPKB/II/2024 tentang Permohonan audiensi, tanggal pengiriman surat 9/1/2024 namun belum ada tanggapan. Beberapa waktu kemudian PWLPKB kembali layangkan surat kedua nomor : 04/PWLPKB/I/2024 tentang Permohonan jawaban Jadwal audiensi, lagi-lagi belum ada jawaban resmi, tanggal pengiriman surat 17/1/2024.
Berdasarkan tanggal pengiriman surat pertama hingga dilakukan rapat kordinasi ke Tiga rentang waktu sudah 21 hari namun belum ada juga jawaban resmi audiensi dari pihak PJ Bupati Bangka.
Menyikapi hal tersebut sebanyak 20 wartawan tergabung dalam PWLPKB melalui hasil rapat sudah mengalami langkah selanjutnya.
Penulis : Lio