ASN Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Sanksi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bangka: Itu Bentuk Pelanggaran HAM

Bangka, Swakarya.Com. Terkait vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka kepada seluruh tenaga medis di daerah ini mendapat respon dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bangka, M. Taufik Koriyanto.

Menurut Taufik, tidak ada satupun regulasi yang mengatur bahwa ‘barang siapa yang menolak untuk divaksinasi dapat dipidana’, hal ini menurutnya tidak diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Karena di dalam UU tersebut salah satunya hanya mengatur sanksi terhadap ketidakpatuhan pada penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan bukan diperuntukkan bagi setiap warga negara yang menolak divaksinasi virus Corona dengan Vaksin Sinovac,” jelasnya, Rabu, 3 Februari 2021 kepada wartawan Swakarya.com.

Baca Juga: https://swakarya.com/menolak-divaksin-tpp-tenaga-kesehatan-di-pemkab-bangka-terancam-tidak-dibayar-dan-kontrak-honorer-tak-diperpanjang/

Untuk itu ia menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh salah satu OPD di lingkungan Pemkab Bangka dengan mewajibkan vaksinasi kepada seluruh tenaga kesehatan daerah ini dinilai tidak fair dan dinilai negatif.

“Mengapa saya katakan demikian, karena mereka memberlakukan bagi yang tidak mau divaksin, TPP tidak dibayar serta kontrak tidak diperpanjang.

Jelas ini tidak fair, karena setiap rakyat diberikan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya,” ujarnya menegaskan.

Dengan demikian, kata Taufik, menetapkan bersedia atau keberatan untuk disuntik vaksin sinovac dan memilih layanan kesehatan lain yang aman, atau memilih untuk bersabar dalam menghadapi pandemi sambil berdoa agar Allah SWT segera angkat pandemi, adalah pilihan bebas yang dijamin oleh UU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan:
“(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.”

“(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.”

Bahkan di dalam konstitusi UUD 1945 pada Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) disebutkan:

“(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

“(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.”

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 28b ayat (2) juga disebutkan:
“Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Taufik menambahkan, terkait adanya keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang mewajibkan bagi seluruh masyarakatnya untuk divaksinasi terkesan memaksakan kehendak dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusi, mengingat HAM dilindungi oleh UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, kebebasan memilih divaksin atau tidak divaksin sinovac, adalah manifestasi dari hak konstitusional berupa hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, dan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait