Bangka, Swakarya.Com. Aset Pemkab Bangka yang ada di eks bumi perkemahan tambang 23 lingkungan kimhin, kelurahan surya timur dijarah untuk ditambang.
Atas kegiatan penambangan ilegaal berupa penambangan pasir serta penambangan pasir timah dilokasi eks Buper tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Satpol PP, Bidang Aset,Bidang Pertanahan Dinas Perkim, serta kelurahan setempat melakukan penertiban dilokasi yang dimaksud, Rabu, (9/9)
Sayangnya, saat petugas berada dilokasi tidak ditemukan adanya aktifitas penambangan dan razia yang dilakukan diduga bocor.
Usai penertiban, Kabag Ops Polres Bangka, AKP Teguh kepada sejumlah wartawan mengaku razia tersebut dilakukan menindaklanjuti surat Bupati Bangka terkait adanya aktifitas penambangan pasir dan penambangan pasir timah dilokasi eks Bumi Perkemahan yang merupakan aset Pemkab Bangka.
“Sayangnya, saat kita datangi, tidak ditemukan masyarakat yang menambang disana,” katanya.
Untuk itu, Kabag Ops mengimbau kepada pemilik tambang untuk membongkar sendiri peralatan tambang yang masih berada dilokasi mengingatkan aktifitas yang berlangsung berada didalam kawasan aset Pemkab Bangka dan tidak memiliki izin penambangan dari pihak terkait.
Sementara, Kabid Penegak Perudang Undangan Daerah Satpol PP Bangka, Dodi menambahkan, penambangan pasir dan pasir timah di eks tambang 23 itu tersebut sudah berlangsung sejak satu bulan yang lalu.
“Sehingga kita lakukan penertiban menindaklanjuti surat Bupati Bangka,” katanya.
Menurut Dodi, berdasarkan informasi yang diterima dari bidang pertanahan dinas Perkim, lahan yang menjadi aset Pemkab Bangka yang berada di eks tambang 23 tersebut diperkirakan seluas 20,7 Ha dan dilokasi tersebut terlihat aktifitas penambangan ilegal.
“Berdasarkan pantauan terkahir (kemarin) terlihat 1 unit alat berat yang digunakan untuk menambang pasir dan 4 unit ti ilegal,” katanya.
Kedepannya, Dodi berharap tidak bentuk aktifitas apapun dilokasi yang dimaksud. Sebab jika hal tersebut masih terjadi, pemerintah daerah ini akan menempuh jalur hukum kepada masyarakat yang membandel.
“Kalau masih ada kegiatan di tanah aset Pemkab di Buper ini, kita lakukan upaya hukum kepada yang membandel sebab upaya persuasif telah kita lakukan sebanyak 2 kali,” katanya
Penulis : Lio