Tanjung Pandan, Swakarya.Com. Tinggal menghitung hari pergantian tahun 2022 sudah didepan mata, dengan begitu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, Indrianto menghimbau masyarakat Kabupaten Belitung tetap mentaati Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE. 31 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Perayaan Tahun Baru 2021.
Dalam keterangan, Politisi Partai Golkar Kabupaten Belitung ini mengajak masyarakat yang merayakan Tahun Baru tahun 2021 nanti tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan surat edaran tersebut.
“Tinggal menghitung hari Menjelang pergantian tahun 2022 ini, kita menghimbau masyarakat tetap mentaati Surat Edaran dari Kementerian Agama khususnya di Kabupaten Belitung,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan pada Kamis, (16/12/2021)
Selain itu, Indrianto mengatakan bahwa isi surat edaran Menteri Agama menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat sesuai kebijakan PPKM level 3.
“Dalam surat edaran itu masyarakat yang merayakan diminta untuk menerapkan proses secara ketat di sesuai kebijakan PPKM level 3 dan bagi masyarakat yang merayakan pergantian tahun di tempat wisata diharapkan tetap waspada dan terus mengunakan masker, Menjaga Jarak, dan mencuci tangan,” katanya.
Tak hanya itu, Indrianto pun berharap dengan surat edaran ini dan masyarakat taat menerapkan Protokol Kesehatan terutama 3M saat menjelang pergantian tahun 2021 agar tidak ada kluster baru yang terpapar Covid-19.
“Yang paling kami harapkan kesadaran masyarakat untuk terus waspada dan tidak terlena mesti kasus Covid-19 sudah melandai tetapi kita jangan lalai dan harus tetap patuh dengan Prokes Covid-19 guna menjaga keluarga kita semua,” harapnya.
Indrianto pun menyarankan kepada masyarakat tidak terlalu membuat kerumunan sehingga terlihat heboh dan meriah disaat merayakan pergantian tahun baru 2021 demi mencegah penularan Covid-19 varian umicron di Kabupaten Belitung.(Rilis-MPO-PG)