Akreditasi sebagai Batu Uji Program Studi

Penulis : Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M/ Dosen FH UBB / Peserta Latihan Dasar Kemendikbud 2020

Tujuan Negara Indonesia termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa Indonesia harus mengedepankan pendidikan dengan diksi “…mencerdaskan kehidupan bangsa..”. Salah satu cara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu dengan meningkatkan kondisi pendidikan dari tingkat sekolah dasar sampai ke tingkat perguruan tinggi.

Peningkatan pendidikan ini menyasar pada semua aspek, salah satunya melalui proses penilaian pada pengelolaan lembaga pendidikan tersebut. Dalam pengelolaan lembaga pendidikan memiliki sebuah standar atau kriteria penilaian yang disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan, khusus untuk pengelolaan perguruan tinggi terdapat sebuah lembaga atau badan akreditasi yang sering disebut sebagai Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

BAN-PT sendiri merupakan badan yang dibentuk dan difungsikan untuk menilai kelayakan akademik dalam proses belajar mengajar dalam sebuah Perguruan Tinggi. Semua perguruan tinggi dan program studi diwajibkan memiliki sertifikat dari BAN-PT ini yang disesuaikan dengan perolehan nilai yang didapatkan pada saat pengajuan akreditasi. Efek dari sebuah perguruan tinggi maupun program studi yang tidak tersertifikasi BAN-PT, secara administratif tidak memiliki kelayakan untuk membuka proses belajar mengajar yang disesuaikan dengan kurikulum pendidikan yang ditetapkan oleh Negara.

Program Studi (selanjutnya disebut Prodi) yang ingin memiliki nilai berstandar lokal, nasional, maupun internasional harus melalui proses akreditasi oleh BAN-PT tersebut sehingga output dari sertifikat akreditasi BAN-PT tersebut dapat dijadikan sebagai sebuah pintu masuk mengenai kualifikasi dan kompetensi program studi dalam mengelola, pengelolaan dan sistem belajar mengajar di Prodi tersebut berjalan dengan baik. Salah satu Prodi yang akan melakukan akreditasi adalah Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.

Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) merupakan salah satu fakultas “BESAR” yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, besar dalam kiprahnya, besar dalam marwah kependidikannya, maupun besar dalam sisi prestasi yang ditorehkan dalam kancah dunia pendidikan baik tingkat lokal maupun nasional.

Perihal akreditasi tersebut, prodi FH UBB membuat sebuah Tim/Panitia Khusus Akreditasi yang secara administratif digunakan untuk membuat mengerjakan kelengkapan isian akreditasi tersebut.

Panitia Akreditasi FH UBB dikomandoi oleh Dr. Derita Prapti Rahayu, SH., MH selaku Ketua Panitia Akreditasi FH UBB. Semua dosen di FH UBB dimasukan sebagai panitia dengan berbagi tugas untuk menseleksi dan memilih serta memilah data pengisian akreditasi tersebut, salah satunya adalah penulis sendiri yaitu Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M yang didapuk sebagai Sekretaris Panitia Akreditasi FH UBB tersebut.

Tugas berat menanti Panitia Akreditasi FH UBB tersebut untuk mengisi point-point yang ada dalam sistem Akreditasi 4.0 yang condong pada profil lulusan atau serapan para alumni di masyarakat.

Pandangan Dr. Derita Prapti Rahayu, SH., MH selaku Ketua Panitia menegaskan bahwa akreditasi ini bukan hanya untuk Prodi Hukum secara khusus, namun juga untuk tingkat Fakultas Hukum serta Universitas Bangka Belitung secara umum. Dalam akreditasi tersebut secara khusus ingin menegaskan terkait pola atau sistem pengelolaan lembaga pendidikan di FH UBB yang dinarasi-kan melalui pengisian isian Akreditasi yang sering disebut sebagai Borang Akreditasi.

Dalam Panitia Akreditasi sudah dipastikan bahwa ada beberapa item yang harus diperhatikan oleh panitia agar bisa mempertahankan nilai akreditasi FH UBB tetap memperoleh nilai B (Sangat Baik). Item krusial yang harus dipenuhi menurut Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi adalah item terkait dengan serapan alumni atau profil lulusan yang digunakan oleh user atau pengguna alumni tersebut.

Penulis yang diposisikan sebagai sekretaris dalam Panitia Akreditasi tersebut secara tidak langsung mengerjakan terkait serapan alumni FH UBB ini. Begitu krusialnya posisi alumni dalam hal serapannya di dunia kerja khususnya yang baru merampungkan pendidikannya dari FH UBB untuk bisa terjun di dunia kerja menjadi perhatian khusus sehingga penulis menginisiasi perlu adanya suatu lembaga khusus yang mengurusi para alumni tersebut khususnya dalam hal lowongan kerja terbaru, yaitu adanya Pusat Karir FH UBB.

Dalam pembentukan Pusat Karir FH UBB ini merupakan ide dasar untuk bisa digunakan sebagai database alumni FH UBB yang selama ini masih belum efektif berjalan. Efek atau dampak dari adanya Pusat Karir FH UBB ini secara tidak langsung difungsikan sebagai wadah pusat karir yang berupa penginformasian terkait lowongan kerja terbaru yang membutuhkan para lulusan FH UBB yang memenuhi kualifikasi persyaratan administratif untuk menduduki lowongan kerja yang dibutuhkan pihak user tersebut.

Di sisi lain pula, pusat karir ini digunakan untuk memberikan edukasi dan pemahaman terhadap para fresh graduate FH UBB agar bisa bersaing dengan lulusan kampus lain melalui program Soft Skill Management yang diselenggarakan oleh Pusat Karir FH UBB tersebut.

Usulan pembangunan pusat karir ini pun secara nyata di-amini oleh Dr. Derita Prapti Rahayu, SH., MH sebagai Ketua Jurusan FH UBB sebagai salah satu alternatif lembaga yang khusus mengurusi alumni sehingga hasil out put dari Pusat Karir ini adalah mengetahui daya serap para alumni FH UBB ditengah masyarakat.

Secara fungsinya, bahwa Pusat Karir ini akan bekerjasama dengan Ikatan Alumni, hal ini diperlukan supaya bisa dijadikan sebagai nilai tambah dalam sebuah akreditasi. Semakin baik serapan alumninya maka dapat dipastikan bahwa kurikulum serta pengelolaan program studinya juga unggul yang berujung pada naiknya penilaian akreditasi.

Oleh sebab itu akreditasi bisa dikatakan sebagai batu uji-nya sebuah program studi dalam mencetak orang-orang (alumni) yang siap memenuhi kriteria yang dibutuhkan oleh user (pengguna lulusan). Apabila dilihat lebih jauh lagi, bahwa akreditasi sebuah legacy kemampuan pengelolaan program studi yang mendasarkan pada kapasitas dan kapabilitas seorang pemimpin dan usulan ide dari para sejawat guna kemajuan pendidikan FH UBB pada khususnya dan kemajuan pendidikan nasional pada umumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *