Absen, KAMMI Babel Lebih Memilih Hidupkan Budaya Diskusi dengan Ahli Sebelum Ambil Sikap Turun Aksi

*Hadirkan Dekan dan Dosen FH UBB, kupas tuntas mengenai RUU KUHP dan UU KPK

Pangkalpinang, Swakarya.Com. KAMMI Daerah Bangka Belitung kembali mengadakan kegiatan pencerdasan bagi kader maupun masyarakat.

Rabu kemarin (09/10/2019) bertempat di sekretariat KAMMI Daerah Bangka Belitung, mereka sukses melaksanakan Bedah RUU KUHP dan UU KPK yang belakangan ini menjadi pembahasan dan polemik di kalangan masyarakat.

Sebanyak 25 orang hadir pada kegiatan tersebut yang terdiri dari kader KAMMI & lintas organisasi kepemudaan karena acara bersifat terbuka untuk umum.

Pada diskusi kali ini, KAMMI Babel menghadirkan Dekan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB), yakni Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H. dan Ndaru Satrio, S.H., M.H.

Dr. Dwi Haryadi saat membedah RUU KUHP menegaskan, bahwasannya apa yang sedang viral belakangan ini di tengah masyarakat terkait pro kontra RUU KUHP tidak sepenuhnya benar, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang dimaksud dengan RUU KUHP sebenarnya.

Sebab kata Doktor Hukum Pidana ini, informasi yang diterima masyarakat banyak yang dipotong-dipotong/ dicomot, & penafsiran yang berlebihan mengenai unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial dan berusaha mencari kebenaran informasi yang sebenarnya melalui bacaan literasi, salah satunya dengan memahami terlebih dahulu RUU tersebut.

Sedangkan berkaitan dengan UU KPK, Ndaru Satrio menjelaskan bahwa ada beberapa poin krusial dalam UU tersebut. Poin-poin dimaksud adalah sebagai berikut;

(1) Pegawai KPK tidak lagi independen, status pegawai tetap akan berubah.

(2) KPK perlu meminta izin kepada dewan pengawas dalam melakukan penyadapan maupun, penyitaan penggeledahan.

(3) Penyelidik tidak independen.

(4) Penyidik tidak independen.

(5) Penuntutan KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung.

(6) Hilangnya kriteria penanganan kasus yang meresahkan publik.

(7) Serta KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan.

Sementara itu, Ishar Damiri, selaku Ketua Umum KAMMI Daerah Bangka Belitung menyampaikan bahwa dua pekan yang lalu publik telah menyaksikan arus demonstrasi dari kalangan mahasiswa yang hampir merata terjadi seluruh provinsi di Indonesia.

Hal itu menurutnya merupakan bentuk kegelisahan dari ketidakpastian yang dipertontonkan elit pemerintahan di hadapan publik sehingga kalangan mahasiswa mengambil sikap untuk turun aksi, salah satu tuntutannya yaitu menolak revisi RUU KPK & KUHP.

“Tidak begitu dengan KAMMI yang absen dari barisan demonstrasi, saya selaku pimpinan organisasi belum mengkaji pasal pasal yang dianggap krusial, sehingga kita juga tidak mau terjebak dalam arus dan menghilangkan budaya diskusi kaum intelek.

Agenda ini adalah jawaban dari kegelisahan tersebut, agar mahasiswa dan gerakan mahasiswa kembali menghidupkan budaya diskusi di forum dengan ahli sebelum mengambil sikap,” ujar Ishar Damiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait