Syahbudin Perintahkan Pemdes Mendo Hentikan Aktifitas PT SAML di Desa Mendo

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin.

Bangka, Swakarya.Com. Menyikapi permasalahan yang terjadi di Desa Mendo, Kecamatan Mendobarat terkait penolakan warga 3 desa yang menolak keberadaan PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) di Desa Mendo direspon oleh Pemkab Bangka. 

Kepada sejumlah wartawan, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Kamis (10/10) mengaku atas permasalahan yang terjadi di Desa Mendo, Pemkab Bangka sudah memerintahkan Pemdes Desa Mendo untuk menghentikan seluruh aktifitas yang dilakukan oleh PT SAML di Desa Mendo. 

“Kita sudah menyampaikan melalui desa untuk menghentikan aktifitas apapun di lahan tersebut agar tidak terjadi konflik antar masyarakat mengingat lahan yang digarap ini ada masyarakat yang pro dan kontra. Nah kita menghindari konflik ini terjadi,” kata Wabup usai mendengar aspirasi yang disampaikan perwakilan warga Desa Mendo di ruang kerjanya. 

Dikatakan Wabup, atas aspirasi yang disampaikan perwakilan warga Desa Mendo ini terhadap keberadaan PT SAML ini di desa setempat, pihaknya akan mengundang pihak untuk dimintai keterangan sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan. 

“Point pointnya mereka menolak kehadiran PT yang melakukan aktifitas disana dan mereka juga menuntu agar di desa itu tidak ada kegiatan sebelum persoalan ini selesai,” katanya. 

Terkait persoalan yang disampaikan perwakilan warga Desa Mendo ke pemerintah daerah ini, kata Wabup, pihaknya akan memanggil seluruh perangkat yang ada di desa Mendo mulai dari pihak kecamatan hingga pihak pemerintah desa. 

“Inikan baru penyampaian sepihak, belum penyampaian semuanya. Untuk itu kita harus bijaksana dan memanggil juga camat,kades hingga tokoh masyarakat. Karena menurut penyampaian warga tadi, tidak pernah ada dilakukan sosialisasi. Dan kita akan minta penjelasan dari mereka ada ngaknya sosialisasi itu,” katanya. 

Untuk itu kata Wabup, pemerintah daerah ini juga akan membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang akan diterjunkan kelapangan guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa Mendo. 

“Kita harapkan dalam waktu yang tidak beberapa lama, Tim yang kita tugaskan tersebut memberikan klarifikasi tentang duduk perkara persoalan yang terjadi di Desa Mendo ini,” katanya. 

Menyikapi keinginan warga yang menginginkan izin lokasi seluas 700 ha yang dikeluarkan Pemkab Bangka kepada PT SAML di Desa Mendo agar dicabut, kata Wabup, pihaknya tidak ingin tergesa gesa dalam mengambil sebuah keputusan sebelum tim yang diterjunkan memberikan klarifikasi atas persoalan yang terjadi. 

“Maka dari itu kita akan menelusuri hal ihwal persoalan itu agar kita jangan tergesa gesa lah untuk cabut atau tidak cabut,” katanya. 

Dikatakan Wabup, pemerintah daerah ini tidak melarang siapapun melakukan bentuk kegiatan atau investasi di daerah ini asalkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

“Karena walaupun bagaimana pun, sesuai dengan aturan, harus dipenuhi oleh perusahaan yang mau masuk ke desa itu, apa melalui izin lokasinya, sosialisasinya seperti apa dengan masyarakat dan GRTT yang dilakukan sesuai ketentuan sudah memenuhi belum,” katanya. 

Jika dari ketiga syarat yang disebutkan belum direalisasikan oleh perusahaan yang dimaksud, kata Wabup sesuai ketentuan yang ada, pemerintah daerah ini akan mengevaluasi kembali izin lokasi PT SAML yang dikeluarkan tahun 2018 lalu. 

“Nah kalau hal ini tidak penuhi kenapa tidak. Ya sesuai aturan kan dibenarkan itu untuk di evaluasi. Dan nanti sesuai atau tidaknya, akan kita putuskan setelah itu,” katanya. 

Sebelumnya, sejumlah orang perwakilan warga desa Mendo, kecamatan Mendobarat mendatangi kantor Bupati Bangka terkait penolakan aktifitas PT SAML di lahan seluas 700 ha yang ada di desa Mendo, Kamis (10/10). 

Kedatangan perwakilan warga Mendo ini disambut Wakil Bupati Bangka, Syahbudin diruang kerjanya dengan mendengar aspirasi yang disampaikan perwakilan warga kepada dirinya. 

Aan selaku perwakilan warga desa Mendo mengaku kedatangan mereka menemui Wabup terkait penolakan warga setempat terhadap keberadaan PT SAML di desa mereka. 

Untuk itu, kata dia, warga berharap izin lokasi PT SAML di desa mereka dicabut oleh Pemkab Bangka lantaran perusahaan tersebut telah menggarap sejumlah lahan milik warga tanpa pemberitahuan dan ganti rugi. 

Tak cuma itu saja, warga juga meminta kepada pemerintah daerah ini agar menghentikan sementara waktu aktifitas PT SAML di desa Mendo sebelum Pemkab Bangka menentukan sikap kepada perusahaan tersebut. 

“Karena jika dibiarkan, efek dari permasalahan ini berakibat fatal. Karena yang kita takutkan disini terjadi pertumpahan darah. Nah itu yang kita takutkan,” katanya. (Lio) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait