Bangka, Swakarya.Com. Selain melakukan penyidikan terhadap dana bantuan beasiswa untuk mahasiswa Bangka yang kuliah di STPN Yogyakarta, Jaksa penyidik Pidsus Kejari Bangka juga membidik sejumlah kegiatan proyek di Kabupaten Bangka di tahun 2019.
Kasi Pidsus Kejari Bangka, Aditya Sulaiman kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/11) mengatakan, sejauh ini ada 3 kegiatan proyek PL yang dibidik, ketiga proyek yang dimaksud masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau yang itu masih dalam penyelidikan terkait kegiatan pembangunan Mushola di Sungailiat, terus pembangunan toilet di Desa Rebo dan toilet di Belinyu,” katanya.
Dalam penyelidikan, ketiga proyek yang dimaksud ditegaskan Adit, belum bisa disimpulkan soal kerugian negaranya. Hanya saja ia memastikan ketiga proyek yang sedang dibidik ini diindikasikan ada perbuatan melawan hukum di dalamnya.
Sejauh penyelidikan yang telah dilakukan, Adit mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti Goliong selaku pihak yang melakukan pekerjaan tersebut, pihak Dinas PU yang telah membuat RABRAB, Kepala Dinas Pariwisata serta perusahaan yang ikut lelang pada proyek itu.
“Kita belum tahu apakah pekerjaan itu sesuai RAB atau tidak karena untuk mengetahui itu, ahli yang lebih memahaminya. Akan tetapi untuk proses pelelangan sampai dengan proses pelaksanaan itu yang melanggar hukum, di mana dari 3 kegiatan yang dimaksud nilainya mencapai Rp500 juta-an lebih,” katanya.
Dikatakan Adit, sebelum menetapkan ada atau tidaknya tersangka dari 3 kegiatan proyek PL Dinparpora Bangka ini, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan ekspos internal.
Sejauh ini kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 8 orang saksi guna dimintai keterangan.
“Kedepannya bakal ada penambahan saksi lagi yang akan kita panggil guna dimintai keterangannya,” katanya. (Lio)