Bangka,Swakarya.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, dan Rakor Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tahun 2024 di Hotel Novila , Sungailiat, Senin, (25/11/2024).
Komisioner KPU Bangka Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangka, Redi Citra dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatan sosialisasi PKPU No 17 dan 18 serta Rapat koordinasi Tahapan Pemungutan dan perhitungan suara.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi PKPU 17 yang memuat tentang teknis pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November,” katanya.
Sementara, untuk PKPU 18 menjelaskan tentang proses rekapitulasi mulai dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi.
“Oleh karena itu kegiatan ini penting dilakukan agar mudah dipahami terutama oleh anggota PPK,” katanya.
Redi Citra menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan ini bisa mengerti dan faham akan tupoksinya masing masing.
Karena menurut dia, kegiatan sosialisasi ini penting dilaksanakan, untuk menghindari dari kesalahan dalam memahami PKPU nomor 17 dan 18 tahun 2024, sehingga kegiatan dalam pemilu nanti bisa berjalan tertib dan lancar.
Sosialisasi itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka, Forkopimda Bangka, Bawaslu Bangka, Lo calon gubernur dan wakil gubernur, Lo Calon Bupati Bangka dan Wakil Bupati Bangka serta panitia pemungutan suara di tingkat kecamatan se-Kabupaten Bangka serta sekretariat KPU Bangka.
Penulis : Lio