Bangka, Swakarya.Com. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Desa Mabat dengan PT THEP yang dimediasi oleh DPRD Bangka bersama sejumlah OPD terkait di ruang rapat paripurna DPRD Bangka pada Senin (13/11/2023), menghasilkan beberapa kesepakatan.
Seperti halnya yang dikatakan pimpinan rapat, Taufik Koriyanto yang menegaskan PT THEP berkewajiban menyerahkan kebun plasma dari luas inti yang ada di desa Mabat seluas 20 persen kepada masyarakat desa Mabat, Kecamatan Bakam berdasarkan regulasi yang ada.
Selain itu, PT THEP juga diminta untuk memprioritaskan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja di perusahaan tersebut mengingat lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT THEP ini berada di desa Mabat.
Tak cuma itu saja, PT THEP juga diminta untuk membangun kerja sama dengan masyarakat sekitar dalam hal pembelian TBS serta disepakati masalah bantuan diminta untuk melakukan diskriminasi.
Taufik juga meminta masalah CSR yang dipermasalahkan Pemdes Mabat kepada PT THEP agar dieveluasi kembali oleh dinas terkait untuk menentukan harga perhektar.
“Jadi ada 5 kesepakatan yang dihasilkan hari ini. Kepada PT THEP kita berikan waktu selama 1 bulan atas kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP ini,” katanya.
Sebelumnya, saat RDP berlangsung, Kades Desa Mabat mengatakan selama 15 tahun berdiri, PT THEP tidak pernah memberikan kewajibannya kepada masyarakat setempat terkait inti plasma dari PT THEP yang membuka kegiatan usahanya di desa Mabat.
Tak cuma itu saja, berdasarkan data yang ada, hanya 34 orang warga desa Mabat yang bekerja di PT THEP dengan status sebagai buruh bukan karyawan tetap.
Hal itu dibuktikan dengan gaji yang diterima para pekerja tersebut hanya sebesar Rp 1 juta per 2 minggu sekali.
“Hal ini sudah kami sampaikan berkali kali, hingga hari ini baik itu masalah plasma, tenaga kerja, CSR hingga kerja sama dengan BUMdes hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka, Syarlie Nopriansyah mengaku, permasalahan yang dialami oleh masyarakat desa Mabat ini terjadi sudah lama dan permasalahan tersebut sempat dikawal oleh Taufik Koriyanto yang kala masih berstatus sebagai pengacara (saat ini menjadi anggota DPRD Bangka dengan jabatan Wakil Ketua I DPRD Bangka).
“Kita balik lagi ke tahun 2010, ada SK Bupati Bangka yang sudah menetapkan petani beserta plasma anggota koperasi Miranti plasma kelapa sawit dimana pemerintah sudah mengamanatkan untuk ada plasma di Mabat,” katanya.
Hanya saja kata Syarlie, hingga saat ini PT THEP tidak menunaikan kewajibannya kepada masyarakat Desa Mabat sehingga polemik yang sejak lama terjadi tidak juga terselesaikan.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada PT THEP untuk menunaikan kewajibannya agar menyerahkan inti plasmanya kepada masyarakat desa Mabat sesuai dengan luasan areal perkebunanan PT THEP yang ada di desa Mabat.
“Kalau THEP masih tidak juga meletakkan plasma kepada masyarakat, saya yakin dan percaya, saya, pak Kades akan membentuk tim, sepakat juga intinya dari THEP yang ada di Mabat, kita cabut juga,” katanya yang disepakati dengam seruan dari sejumlah tamu undangan yang hadir.
Karena menurut Syarlie, tidak mungkin suatu perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa berdiri di suatu desa namun intinya plasmanya justru diberikan ke desa lain.
Syarlie juga membeberkan atas jawaban dari PT THEP terkait surat SK Bupati Bangka waktu itu. Jawaban tersebut disampaikan ditahun 2019 yang mana perusahaan itu tidak siap untuk memfasilitasi inti plasma sebesar 35 persen kepada masyarakat desa Mabat.
Sementara lanjut Syalie, terkait 20 persen yang diminta masyarakat, pihak perusahaan berusaha untuk merelasiasikannya dengan catatan PT THEP membuka kebun baru di desa Mabat yang mana lahannya dari masyarakat.
“Yang jadi masalahnya, lahan dari masyarakat itu tidak ada lagi. Saya rasa itu yang harus dicarikan solusinya agar masyarakat mendapatkan haknya,” katanya.
Pantauan, saat RDP berlangsung, pihak dari PT THEP yang diwakilkan oleh Leading Officer serta bagian lainnya sempat memberikan tanggapan atas permasalahan yang terjadi di desa Mabat.
Di akhir rapat, Taufik Koriyanto didampingi sejumlan anggota DPRD Bangka lainnya menutup RDP dengan 5 kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan itu.
Penulis : Lio