Bangka, Swakarya.Com. Kepala Desa se Kabupaten Bangka melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangka terkait pendampingan dan konsultasi hukum di ruang Bangka Setara kantor Bupati Bangka, Rabu (12/1).
Dalam sambutannya, Ketua Apdesi Bangka, Syaiful Ahyar mengucapkan terima kasih kepada Kajari Bangka dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang telah memfasilitasi MoU tersebut guna melakukan pendampingan dan konsultasi hukum terkait penggunaan daña desa.
“Kita melakukan MoU ini dikarenakan tugas kita di desa sangatlah berat sehingga kita minta pendampingan agar penggunaan daña desa di tahun ini tepat sasaran,” katanya.
Ahyar menegaskan, pendampingan yang dimaksud bukan untuk dijadikan ajang memback up kegiatan di desa yang terindikasi adanya unsur penyelewengan terhadap penggunaan daña desa oleh oknum tertentu, namun pendampingan tersebut bertujuan agar para perangkat desa di daerah ini tidak salah langkah dalam menggunakan daña di desa masing masing.
“Jangan kita berfikir, dengan pendampingan ini kita bebas untuk melakukan apapun, tapi ini tujuannya agar kita tidak salah dalam melangkah, mengingat daña desa di tahun ini cukup besar, yakni sekitar Rp1,8M,” katanya.
Untuk itu, lewat MoU ini, Ahyar berharap kepada Kepala Desa yang ada di daerah ini untuk dapat menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan terkait penggunaan daña desa sehingga daña yang di kelola oleh desa ini tidak menjadi temuan.
“Jadi kepada kawan kawan, jangan malu dan sungkan untuk konsultasi dengan pihak Kejaksaan. Jika memang membutuhkan konsultasi hukum, konsultasikan dengan pihak Datun atau Kajari Bangka,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Bangka, Farid Gunawan menyambut baik kegiatan tersebut.
Karena menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk sinergintas antara kejaksaan dengan aparatur pemerintahan desa untuk saling mendukung dan saling melengkapi dalam melaksanakan pembangunan.
“Sebagai upaya dalam mendukung peran dan fungsi pemerintahan desa, JPN siap memberikan jasa berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,”katanya
Sementara Bupati Bangka, Mulkan berharap dengan MoU ini, para kepala desa dapat menggunakan daña desa tersebut sesuai peruntukkannya.
“Semoga dengan MoU ini, daña desa dapat di kelola sesuai dengan peruntukkannya,” katanya.
Bupati juga meminta para kepala desa, jika masih meragukan atas daña desa yang akan digunakan untuk pembangunan di desa, konsultasikan terlebih dahulu kepada pihak kejaksaan.
“Karena dari 44 Kepala Desa yang baru di lantik belum lama ini, 33 di antaranya baru menjabat sebagai Kades. Untuk itu, mereka yang baru ini perlu melakukan konsultasi agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” katanya.
Penulis : Lio