Pangkalpinang, Swakarya.Com. Jika pada tahun 2020 pemerintah memberikan bantuan listrik gratis kepada masyarakat
miskin tapi pada tahun 2021 ini ada banyak perubahan mekanisme bantuan tersebut.
Hal ini
kemudian menginiasi pertemuan antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Kepulauan Bangka Belitung dengan PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung yang
disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy (24/03/2021).
Pertemuan tersebut membahas banyak terkait perubahan-perubahan mekanisme stimulus
mengingat pada Tahun 2020 lalu ada beberapa laporan masyarakat subtansi kelistrikan
yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik
Indonesia, PLN mengeluarkan stimulus listrik yang direncanakan akan diterapkan mulai April
2021 dengan besaran yang akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu:
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan
industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal
penggunaan 720 jam nyala. - Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 Volt Ampere bersubsidi diberikan diskon
sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. - Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening
minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan langsung saat pembelian token listrik.
Pelanggan yang kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS ketika membeli token listrik dari
sumber manapun baik dari toko atau aplikasi akan mendapatkan gratis sebanyak jumlah
token yang dibeli. Berbeda dari mekanisme stimulus sebelumnya yang diberikan melalui
nomor token.
“Pelanggan kurang mampu yang sudah terdata dalam sistem kami sudah seluruhnya
menggunakan sistem token, dengan syarat harus terdaftar dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Pelanggan diluar data DTKS tidak dapat
mengakses bantuan stimulus ini” Ujar Reza Fauzan, Perwakilan PLN UIW Bangka Belitung.
Perubahan-perubahan ini kemudian menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung karena akan berdampak pada potensi laporan
masyarakat.
“Mohon agar informasi terkait perubahan-perubahan ini sampai ke masyarakat karena akan
menjadi potensi pengaduan. Tentunya kami memahami perubahan mekanisme pemberian
stimulus kepada masyarakat miskin dalam rangka pembenahan pelayanan agar bantuan
tepat sasaran, efisien dan efektif. Antisipasi terhadap gejolak di masyarakat juga perlu
untuk disiapkan.” Tegas Yozar
Selanjutnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung juga membahas mengenai Focal Point. “Terkait upaya antisipasi pengaduan masyarakat, kami pandang perlu agar Ombudsman dan PLN UIW Bangka Belitung membentuk sistem penyelesaian pengaduan. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman berorientasi pada solusi penyelesaian laporan, maka sistem Focal Point bisa menjadi jalur koordinasi dalam penyelesaian pengaduan yang dianulir masuk melalui Ombudsman.” Ujar Mariani selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Hal ini kemudian disambut baik oleh PLN UIW Bangka Belitung untuk memaksimalkan sistem Focal Point sebagai jalur koordinasi percepatan penyelesaian laporan masyarakat. “Termakasih banyak atas kunjungan PLN UIW Bangka Belitung siang ini, komunikasi tentunya merupakan unsur penting demi percepatan penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman. Kami mengapresiasi itikad baik seluruh penyelenggara pelayanan publik yang selalu responsif dalam menangani pengaduan pelayanan publik, termasuk PLN didalamnya. Harapannya agar komunikasi yang baik ini tetap berjalan juga tidak menutup kemungkinan kita berkoordinasi dengan program-program kerjasama lain kedepannya” Tutup Yozar***