Terkait Berkas Perkara Ilegal Mining di Merawang, Jaksa Berikan Waktu 1 Minggu Kepada Penyidik

*Kasi Pidum : Kalau tak dikirim juga, SPDP nya akan kita pulangkan

Bangka, Swakarya.Com. Hampir empat bulan, berkas perkara dugaan pertambangan ilegal dengan tersangka An, warga Kimhin, kelurahan Surya Timur, Sungailiat tak jua dikirim penyidik Polres Bangka ke Penuntut Umum Kejari Bangka untuk diteliti.

Akan hal tersebut, Penuntut Umum Kejari Bangka sempat melayangkan surat ke penyidik Polres Bangka untuk menanyakan kapan berkas perkara penambangan ilegal yang dimaksud dikirim ke Penuntut Umum untuk diteliti.

Kajari Bangka melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Rizal Purwanto saat dikonfirmasi Senin (2/11) membenarkan jika berkas perkara dugaan penambangan ilegal dengan tersangka An hingga sampai saat ini belum juga dikirim penyidik Polres Bangka untuk diteliti.

Baca Juga: Dongkrak Harga Ekspor Timah, Pemerintah Didorong Berantas Tambang Ilegal

“Terhadap perkara yang dimaksud, kita baru menerima SPDP nya saja. Namun untuk berkasnya, sampai saat ini belum kita terima,” katanya.

Bahkan kata Rizal, setiap dirinya bertatap muka dengan penyidik yang menangani perkara tersebut, ia selalu menanyakan kapan berkas perkara yang dimaksud dikirim ke Penuntut Umum mengingat SPDP nya sudah masuk ke Kejaksaan.

“Setiap ketemu dengan beliau (penyidik–red), selalu ku tanya itu, kapan berkasnya dikirim. Tapi kata beliau segera dikirim. Nah soal kapan dikirimnya, saya kurang tau. Dan soal perkara ini sudah banyak wartawan bertanya,” katanya.

Baca Juga: Ditanya Soal Kasus Pertambangan Ilegal yang Diduga Mangrak, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bangka

Namun kata Rizal, jika dalam waktu seminggu kedepan berkas perkara yang dimaksud tak jua dikirim ke Penuntut Umum, SPDP yang telah dikirim akan dipulangkan Penuntut Umum ke penyidik Polres Bangka.

“Kalau dalam waktu seminggu ini tidak dikirim juga, dengan terpaksa kita pulangkan SPDP nya,” katanya.

Sebelumnya, Timsus Polres Bangka melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan pasir timah yang dilakukan An di dekat kolong PDAM Merawang pada tanggal 21 Juli 2020 silam.

Baca Juga: Kejari Surati Polres Bangka Terkait SPDP Perkara Ilegal Minning Di Merawang

Aktifitas penambangan yang dilakukan An di atas IUP PT Timah ini diduga tidak mengantongi izin dari perusahaan plat merah, sehingga oleh petugas melakukan penyitaan terhadap sejumlah peralatan untuk menambang yang berada disekitar lokasi.

Selang beberapa hari kemudian, An yang diduga sebagai pemilik tambang ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait