Pangkalpinang, Swakarya.Com. Pandemi Covid-19 yang kian hari kian dirasakan dampaknya, menyulut keresahan masyarakat bukan lagi hal yang main-main dan memerlukan perhatian ekstra dari pemerintah terhadap dampak yang ditimbulkannya.
Tak terkecuali yang dirasakan karyawan ataupun pekerja yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ketua Umum HMI Cabang Babel, Adhy Yos Perdana berpendapat bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan hal yang tidak diinginkan bagi para pekerja maupun karyawan, mengingat mereka sangat membutuhkan pekerjaan tersebut untuk menghidupi keluarganya.
“Pemutusan hubungan kerja atau PHK merupakan hal yang mencekik nadi daripada para karyawan maupun pekerja dimana pun berada, termasuk yang sedang dirasakan oleh segenap karyawan ataupun pekerja yang ada di Bangka Belitung,” ujar Adhy Yos.
Data per 15 April 2020 menunjukkan sebanyak 2.601 orang telah dirumahkan dan 307 di PHK, dari total 119 perusahaan yang ada di Bangka Belitung.
Jumlah karyawan yang dirumahkan ini dari berbagai sektor lini pekerjaan, dan data menunjukkan bahwa jumlah karyawan yang dirumahkan semakin bertambah, paling banyak dari sektor perhotelan 1.700 orang, jasa 314 orang, restoran atau rumah makan 232 orang, pertambangan 215 orang, retail atau perdagangan 150 orang, pariwisata 132 orang, perkebunan 28 orang, dan industri 8 orang. Jika di rincikan per kabupaten/kota yang ada di Bangka Belitung sebagai berikut:
Di Kabupaten Belitung, sebanyak 1.128 orang dirumahkan, di PHK 59 orang dari 44 perusahaan. Dari Kota Pangkalpinang 670 orang dirumahkan 33 orang di PHK dari 31 perusahaan. Di Kabupaten Bangka dari 20 perusahaan, 24 di PHK dan 305 di rumahkan.
Kemudian di Bangka Tengah dari 14 perusahaan, 22 orang di PHK dan 437 orang dirumahkan, Kabupaten Bangka Selatan 3 perusahaan, 147 orang di PHK dan 14 orang dirumahkan. Kabupaten Belitung Timur, dari 7 perusahaan, 22 orang di PHK dan 47 orang dirumahkan.
Berbagai paparan data diatas bukan hanya sebagai tontonan semata atau prestasi yang dapat di banggakan, melainkan sesuatu yang perlu diperhatikan oleh pemerintahan daerah yang ada di Bangka Belitung, baik di kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi, ditengah berbagai gelontoran dana subsidi penanganan dampak Corona dari pemerintah pusat, ataupun berbagai dana lainnya yang kini sedang dialihkan guna penanganan wabah tersebut.
Selain pemerintah, pengusaha juga harus mempertimbangkan berbagai kaitan regulasi terkait ketenagakerjaan dalam proses memanusiakan manusia ditengah badai pandemi covid 19 ini. Baik dengan mandiri maupun bekerjasama dengan pemerintah daerah.
Adhy Yos juga mengingatkan kepada para perusahaan dalam melakukan PHK hendaknya berpatokan dengan Undang-undang yang berlaku, mengingat hak para pekerja telah diatur di dalamnya.
“Jadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja sebagai dampak pandemi COVID-19 harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena hal tersebut sangat kuat dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama berkenaan dengan pemutusan hubungan kerja,” Tuturnya.
Tidak hanya kepada perusahaan saja, ia juga menekankan kepada pihak pemerintah untuk memperhatikan hak para pekerja agar tidak terjadi pemberhentian tanpa mengacu pada undang-undang.
“Persoalan ini harusnya diperhatikan dan dipahami betul baik oleh perusahaan maupun pemerintah, bagi perusahaan harus tetap memperhatikan hak-hak buruh, dan bagi pemerintah harus melaksanakan ketentuan undang-undang terkait dengan PHK terhadap karyawan atau buruh (pekerja),” sambungnya.
Adhy Yos berharap agar pandemi ini segera berakhir agar masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasanya.
“Semoga kondisi badai pandemi covid 19 ini segera berakhir, dan kegiatan dapat berlangsung seperti sebelum terjadi covid 19 ini dan lebih baik,” harapnya.
Penulis: Arie Hidayat