Wagub Minta Pemegang Kebijakan di Babel Tingkatkan Pelayanan Publik

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menghadiri kegiatan Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah se-Babel, berlangsung di Swiss-Belhotel, Kamis (20/05/2021).

Wagub dalam arahan memberikan apresiasi kepada Ombudsman Babel atas terselenggaranya kegiatan ini, dengan harapan pelayanan publik di Babel ke depan lebih baik.

Wagub mengatakan, situasi saat ini kiranya Ombudsman dapat melaksanakan penilaian, evaluasi, pengunaan standar kepatuhan pelayanan publik agar dapat dilakukan dengan teknologi berbasis digital, seperti yang telah dilakukan oleh Pemprov. Babel.

“Kami melihat tahun 2020-2021 ini merupakan kaitan pandemi yang disadari atau tidak disadari bahwa kita semua sedang masuk dalam tataran kehidupan baru di era pandemi Covid-19,” ujarnya.

Di kesempatan ini wagub mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah melakukan penilaian kepatuhan ini. Harapannya, tingkat pelayanan kepada publik lebih ditingkatkan dan Pemprov. Babel dapat memanfaatkan bonus demografi seperti negara lain sehingga sumber daya manusia lebih baik.

Kepala Perwakilan Ombudman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 48 instansi baik instansi vertikal, pemprov, dan kabupaten/kota se-Babel.

Sementara pimpinan Ombudman RI, Johanes Widijantaro dalam sambutan mengatakan beberapa hal penting atas dilakukan kegiatan ini di antaranya, penilaian kepatuhan merupakan amanat undang-undang (UU). Peraturan perundang-undangan yang dilahirkan oleh Presiden dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 di dalam RPJMN ditegaskan target prioritas dari Presiden RI tahun 2020-2024.

Menurutnya, survei kepatuhan merupakan salah satu indikator untuk mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi dari penyelenggara negara.

“Baik itu di kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, di dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 setidaknya ada berapa butir maladministrasi yang menjadi fokus Ombudsman antara lain soal penundaan terlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, serta kegiatan lain yang dikategorikan maladmistrasi,” ungkapnya.

Untuk itu pemegang kepentingan di Babel dapat memahami hal itu sehingga tidak terjadi maladministrasi. Selanjutnya, kepatuhan ini mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Terkait Standar Pelayanan dengan Batas Minimal, sehingga pemegang kebijakan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas, “ujar pimpinan ombudsman RI.

Yohanes Widijantoro menilai pelayanan publik yang diberikan oleh seluruh pemegang kebijakan di seluruh Provinsi di Indonesia terus mengalami peningkatan sesuai standar pelayanan publik.

“Tahun 2021 ini Ombudsman menilai 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, kepolisian resor, polres, dan kantor pertahanan kabupaten/kota,” pangkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait