*Kades Petaling: Pengecekan Batal Karna Dokumen yang Ada Dianggap Meragukan
*Kades Mendo Akui 3/4 Ha Lahan Yayasan Al Istiqomah Desa Petaling Digarap Oknum Pengusaha
Bangka, Swakarya.Com. Tim dari Pemkab Bangka yang ditugaskan untuk memfasilitasi masalah tapal batas desa antara Petaling dan Mendo pulang dengan tangan kosong setelah kedua desa tersebut memilih menyelesaikan permasalahan tapal batas desa tersebut dengan duduk bersama sebelum melakukan pengukuran di lapangan.
Menurut Kasi Fasilitasi Pemerintahan Desa Dinsos Pemdes Kabupaten Bangka, Ali mengaku batalnya verifikasi lapangan yang dijadwalkan hari ini (30/12) dikarenakan kedua desa memilih penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan musyawarah mufakat sebelum melakukan verifikasi di lapangan.
“Jadi kedua desa ini memutuskan harus ada pertemuan sebelum ke lapangan dan kita sifatnya menunggu hasil dari musyawarah mufakat yang akan mereka lakukan,” katanya.
Dalam penyelesaian batas kedua tersebut, pihaknya melibatkan sejumlah instansi yang ada di Pemkab Bangka seperti bagian hukum, bidang pertanahan, Dinas PUPR, bagian administrasi pemerintahan dari Pemdes dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan batas desa yang ada di Kecamatan Mendo Barat.
Ditambahkan Kepala Desa Petaling, Ahmad Supandi, batalnya verifikasi lapangan terkait batas Desa Petaling dengan Mendo dikarenakan dokumen yang pernah dibuat beberapa tahun silam dinilai legalitasnya diragukan untuk dilakukan pengecekan di lokasi terkait batas kedua desa tersebut.
Untuk itu kedepannya, pihak kecamatan setempat akan menjadi fasilitator antara Pemdes Petaling dengan Pemdes Mendo dan melibatkan pihak terkait lainnya agar permasalahan batas desa ini diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
“Kalau nantinya dimusyawarahkan seperti ini adanya dan kalau perlu diikuti kita ikuti dan kalau ini (dokumen yang dimaksud) perlu dibatalkan, ya demi khalayak ramai kita batalkan,” katanya.
Disinggung hal apa yang membuat verifikasi lapangan tersebut batal dilakukan, kata Kades hal tersebut berkaitan dengan titik koordinat yang dianggap belum lengkap ditambah saksi yang akan dihadirkan berhalangan hadir.
Sementara, Kades Mendo, Masri mengaku heran kenapa masyarakat Petaling memilih membatalkan verifikasi lapangan terkait batas kedua desa tersebut.
“Batas antara Mendo kek Petaling itu istilah a titik koordinat a la ade. Bahkan di due ribu berapa tu la inikan pak Basuni (Camat Mendo barat saat itu) dan musyawarah di kecamatan. Dan waktu itu titik koordinat itu disetujui Desa Petaling dengan Mendo. Tapi tu la, kami yang dari masyarakat Petaling kami ngak tau lah bagaimana,” katanya.
Karena menurut Masri, saat titik koordinat kedua desa disetujui, Pemdes Mendo langsung melakukan pemasangan patok diperbatasan kedua desa.
Disinggung soal perbatasan lahan Desa Petaling yang telah digarap oleh oknum pengusaha untuk membuka kebun kelapa sawit, Masri mengaku tidak tahu lahan yang digarap itu masuk ke wilayah Desa Mendo atau Desa Petaling.
“Nah yang digarap itu kami kurang tau masuk Mendo atau Petaling. Cuma men liet dari patok tu, ade tanamansedikit sekitar 3/4 Ha digarap orang tu,” katanya.
Hanya saja, Masri mengaku tidak mengetahui pihak pengusaha mana yang diduga telah menggarap 3/4 Ha lahan yang dikelola oleh yayasan desa Petaling itu.
“Kalau yang garap apakah PT atau pihak lain, ku kurang tau karna kita ngak mantau,” katanya. (Lio)