Pangkalpinang, Swakarya.Com.– Rekap data sebaran Covid-19 per tanggal 8 Februari 2021, menyatakan bahwa jumlah total kasus yang diisolasi di Babel adalah 781 kasus aktif yang harus segera ditangani. Angka tertinggi ada di Kota Pangkalpinang yaitu 85% atau sebanyak 667 kasus. Sedangkan selama empat bulan terakhir, kasus bertambah secara siginifikan, yakni sebesar 18,77% di seluruh Babel.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mengimbau agar kasus tersebut menjadi perhatian dan penanganan bersama agar tidak menyebar terlalu jauh. Untuk itu, Pemprov. Babel mengambil kebijakan atau langkah-langkah untuk Kota Pangkalpinang dengan melaksanakan model Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. PPKM ini berbasis RT dengan menempatkan pos di puskesmas-puskesmas.
PPKM hanya akan berlaku di Kota Pangkalpinang yang telah masuk ke dalam zona merah. Namun, untuk kabupaten lainnya akan diterapkan pola yang sama seperti PPKM tetapi berbeda dalam pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan orang nomor satu di Babel, Erzaldi Rosman secara virtual pada rapat koordinasi dan konsolidasi dalam rangka penerapan protokol kesehatan dan program 3T berbasis puskesmas dan posko Kampung Tegap Mandiri (KTM) desa/kelurahan serta implementasi Perda No.10 tahun 2020, Rabu (10/2/21).
Pada kesempatan ini, Bang ER menyampaikan kriteria-kriteria zonasi pengendalian wilayah pada zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah dengan skenario pengendalian sesuai arahan Menko Perekonomian yang harus dipahami oleh satgas-satgas Covid di Babel. Laporannya tidak hanya kepada provinsi, kabupaten, maupun kota, akan tetapi juga ke level RT.
PPKM skala mikro akan diterapkan dengan memberikan fasilitas untuk survey berupa swab antigen sebanyak 30.000 yang ada di Babel untuk kemudian disampaikan langsung ke puskesmas-puskesmas ketika akan melakukan survey aktif di RT yang bersangkutan.
Selain itu, gubernur juga menyampaikan bahwa hal terpenting adalah menegaskan bahwa Kampung Tegep Mandiri (KTM) masih aktif sehingga penting untuk mengoptimalkan peran dan fungsi KTM selaku posko di tingkat kelurahan dan desa. KTM sendiri sudah terbentuk dan hampir 99% dari desa dan kelurahan di Babel sudah memiliki KTM yang cara kerjanya mengadopsi sistem sinergitas PPKM.
Sedangkan pengendaliannya, akan memaksimalkan 3T yang komandonya ada di puskesmas masing-masing. Hal ini dilakukan agar masyarakat Babel dapat merasa terlindungi. Sesuai surat dari Kemendes RI, dana kelurahan atau dana desa masih dapat dialokasikan anggarannya dalam rangka penanganan Covid-19, khususnya bagi desa atau kelurahan yang dilakukan PPKM atau merupakan zona merah sebanyak minimal 8% dari dana tersebut
Pria yang berhasil membawa Babel sebagai Instansi Dengan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020 oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengatakan posko yang ada di puskesmas, lurah, dan para kades sudah dapat melaksanakan skenario-skenario, minimal mengenai pencegahan sesuai dengan juknis dari Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi RI yang memuat secara jelas hal yang boleh dilakukan, administrasi, kriteria posko, personil, dan lainnya.
“Jangan terlalu mengandalkan pembentukan posko tapi poskonya kosong. Menurut saya, posko sudah cukup kantor desa dan tidak perlu membuat posko baru, akan tetapi posko tetap lebih aktif ketika posisi telah kuning dan jangan menunggu sampai merah,” ungkapnya.
“Yang terpenting adalah bagaimana saat ini kita action, dengan mulai melaksanakan skenario-skenario yang telah disusun,” pungkasnya.***