Swakarya.Com, Pangkalpinang. Pengurus DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan DPD LDII Kota Pangkalpinang menyambut baik kehadiran Ustadz Firdaus bersama Pengurus Masjid Al Hikmah Kelurahan Girimaya pada Jumat, 4 November 2022, bertempat di ruang Sekretariat DPW LDII Babel di Jalan Batu Nirwana II, Semabung, Kota Pangkalpinang.
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang Firmantasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPW LDII Babel Ari Sriyanto memperkenalkan beberapa jajaran kepengurusannya yang hadir, diantaranya: Ketua Biro Hukum; Ismail, S.H., M.H, Anggota Dewan Penasehat (Nardi Pratomo, H. Abdu Syukur, dan H. Dzulkarnain), dan Anggota Biro Pendidikan dan Dakwah Ustadz Jupri Purwanto, serta Ketua DPD LDII Kota Pangkalpinang Ardian Tofani.
Pertemuan ini sekaligus silaturahim sebagai bentuk tabayyun atas kekeliruan yang dilakukan Ustadz Firdaus saat memberikan ceramah kepada jamaah Masjid Al Hikmah pada tanggal 23 Oktober 2022 lalu terkait keberadaan LDII di Babel.
Dalam ceramahnya, Ustadz Firdaus sempat menyinggung bahwa LDII adalah ajaran sesat dan menyesatkan.
Atas perbuatannya tersebut, kemudian pada tanggal 2 Oktober 2022, Ketua Biro Hukum DPW LDII Babel menyampaikan somasi kepada Ustadz Firdaus yang berisi 4 poin, salah satu isinya agar Ustadz Firdaus menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga LDII dengan menemui Biro Hukum dan Pengurus LDII.
Setelah mendapatkan somasi, akhirnya Ustadz Firdaus yang didampingi Kuasa Hukumnya Gala Dharma beserta Pengurus Masjid Al Hikmah hadir di Kantor DPW LDII Babel untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus dan keluarga besar LDII Babel mengenai isi ceramahnya yang sempat menyampaikan ujaran kebencian dan fitnah tentang LDII.
Diakuinya, kekeliruan itu terjadi karena ia belum mengetahui bahwa LDII adalah salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia sama seperti NU dan Muhammadiyah.
“Saya akui bahwa apa yang saya lakukan kemarin karena kekurangan referensi dan kurang mengenal tentang LDII, itu adalah kekurangan saya,” ujarnya.
Atas informasi yang ia sampaikan dalam ceramahnya kepada jamaah Masjid Al Hikmah tentang LDII, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pengurus Masjid Al Hikmah, dan berjanji akan membuat permohonan maaf secara tertulis.
”Saya menyadari banyak kekurangan saya terkait LDII bahwa ceramah saya kemarin tidak benar, saya memohon maaf. Ternyata LDII adalah sama sebagaimana ormas Islam yang lain dan saya akan memberikan surat permohonan maaf secara tertulis,” ungkap ustadz Firdaus.
Mengetahui hal itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang Firmantasi sangat menyayangkan kejadian ini bisa terjadi. Karena diakuinya bahwa Ustadz Firdaus merupakan Penyuluh Kemenag Kota Pangkalpinang non PNS.
Sebagai bentuk pembinaan, atas kejadian ini Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang memberikan peringatan kepada Ustadz Firdaus agar hal serupa tidak kembali terjadi.
“Ini adalah pembelajaran bagi para penceramah, dalam memberikan tausiah di mana saja supaya fokus pada materi kajian, jangan sampai menyinggung pada sesama ormas keagamaan yang sah di Indonesia. Berilah materi yang mendidik dan menyejukkan,” tegas Firmantasi.
Firmantasi berterimakasih kepada LDII yang selama ini sudah berperan aktif dan berkontribusi, salah satunya melalui Ponpes Ar Royyan.
Pada peringatan Hari Santri Nasional 2022 yang lalu, sebagai bentuk apresiasi, Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang memberikan penghargaan kepada Ponpes Ar Royan sebagai Ponpes dengan Data EMIS Terbaik.
“Saya berterimakasih kepada semua pengurus LDII yang sangat elegan dan mengedepankan pesaudaraan serta kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Setelah ditabayyun, ternyata rujukan yang dipakai oleh Ustadz Firdaus dalam menilai LDII adalah dua buku dengan judul “Bahaya Islam Jamaah-Lemkari-LDII” karangan Bambang Irawan dkk dan “Kupas Tuntas Kesesatan & Kebohongan LDII” karangan M. Amin Djamaluddin, yang mana kedua buku tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2312 K/Pid/2009, sudah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan untuk dimusnankan.
Setelah selesai menyampaikan permohonan maaf, Ustadz Firdaus dan Kuasa Hukumnya menyerahkan kedua buku tersebut kepada Ketua Biro Hukum DPW LDII Babel Ismail, S.H.,M.H untuk diperlakukan sebagaimana perintah putusan MA.***
Ok